Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 Maret kemarin. Namun Demokrat masih 'berhutang' KPU, lantaran masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan ongkos kampanyenya.
Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak tahu-menahu terakit 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai. Ia yang juga sebagai caleg Demokrat, mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu.
"Saya tidak tahu kenapa ada 40 caleg belum lapor, yang jelas saya sudah. Saya sudah serahkan (dana kampanye) itu ke KPU," kata Ramadhan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta Pisat, Senin (3/3/2014).
Secara teori, menurut Pohan, semua caleg Demokrat saat ini seharusnya sudah melaporkan dana kampanye. Jika memang masih ada yang belum melaporkan, itu hanya kesalahan teknis saja. "Intinya secara teoritis sudah semua. Saya nggak tahu kalau masih ada yang kurang-kurang seperti itu," ujar Pohan.
Dalam pelaporan dana kampanye periode kedua Minggu 2 Maret kemarin, total uang kampanye caleg Demokrat mencapai Rp 129 miliar. Namun, Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati mengatakan masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai besutan SBY itu.
"Ada sekitar 40 caleg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Medurut Andi Nurpati, keterlambatan ini karena adanya masalah teknis. "(Alasannya) Hal-hal teknis, yang teman-teman caleg sudah berada di dapil (daerah pemilihannya)-nya masing-masing. Ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor HP yang bersangkutan."
"Karena kalau sudah di kampung-kadang sinyalnya nggak ada, kita coba lagi, coba lagi," sambung Andi Nurpati.
KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal, yakni tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.
Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan tenggang waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan dan diverifikasi KPU. (Raden Trimutia Hatta)
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
Menurut Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, seharusnya menurut aturan dana kampanye sudah dilaporkan.
diperbarui 03 Mar 2014, 17:06 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lawan Balik Penganiaya, Lansia Tikam Pemuda Arogan hingga Tewas
Saat Anak-Anak Pengungsi Gunung Ruang Dihibur Badut Jalanan
Awas, Status Gunung Ibu Halmahera Barat Naik dari Level 3 Jadi Level 4
KPK Cecar Sekjen DPR soal Keuntungan Pihak Vendor dari Proyek Pengadaan Perabotan Rumah Dinas
Akhir Petualangan Komplotan Spesialis Curanmor Bersenjata Api, 11 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Guru Silat di Indragiri Hilir Cabuli Muridnya di Sekolah
Mengenal DART, Misi Bunuh Diri NASA Halau Asteroid Tabrak Bumi
Buya Yahya: 3 Jenis Orang Ini Dijamin Allah, Rezekinya Berlimpah dan Masuk Surga
Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2024
Kunjungi Dekranas Expo 2024, Ibu Negara Iriana Jokowi Belanja Batik dan Gelang di UMKM Binaan Pertamina
Menyoal Keberadaan Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta