VIDEO: Dua ABG di Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Praktik eksploitasi anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat sore. Polisi menangkap tiga tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
Korban, dua wanita yang masih di bawah umur, dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Praktik eksploitasi terhadap dua anak wanita di bawah umur, Jumat sore, dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Tiga tersangka adalah MY (50), warga Kecamatan Singojuruh yang bertindak sebagai mucikari, pria hidung belang SW (56), warga Kecamatan Genteng, serta DE, pelaku di bawah umur yang tak lain adalah rekan dari para korban.
Mereka diringkus polisi, setelah terbukti melakukan eksploitasi terhadap AB (14), dan BC (16) yang dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah lokalisasi.
Kedua korban sempat disekap, dan hanya diberi makan nasi dengan garam di rumah sang mucikari. Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban berhasil kabur, dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dua wanita dibawah umur tersebut, menjadi korban praktik eksploitasi anak, setelah ditipu salah satu temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan iming-iming dipekerjakan di sebuah cafe. Dalam sekali kencan, mucikari mematok tarif Rp 150 ribu. Demikian dilansir pada Liputan6, 16 November 2020.
"Di mana dengan dua korban anak di bawah umur, yaitu berumur 14 tahun dan 16 tahun, awalnya yaitu pelaku tiga orang, satu orang pelaku merupakan anak di bawah umur juga, kemudian duanya dewasa, ini mengajak temannya ke suatu tempat dan bahwasanya mereka akan mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe," ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, kemudian setelah diajak, diiming-iming dengan gaji yang besar, dan diikuti oleh dua korban tersebut. Dua korban dibawa ke suatu tempat di mana tempat tersebut, telah disiapkan oleh dua orang dewasa, yaitu satu orang wanita dan satu pria hidung belang.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya, tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Polisi masih terus mengembangkan kasus diduga ada pelaku, maupun korban-korban lainnya.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 25 Apr 2024, 20:57 WIB -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang Menumpuk
Nasional 6 menit yang lalu -
Prabowo Ingin Bentuk Klub Presiden RI
Nasional 19 menit yang lalu -
Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Warga Dievakuasi Keluar Pulau Tagulandang
Nasional 22 menit yang lalu -
Timnas Indonesia Menuju Olimpiade Paris 2024
Sepak Bola 26 menit yang lalu