Pemilik Website Pornografi Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Pemilik Website Pornografi Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Polri melalui Direktorat Siber merilis kasus pornografi dan porno aksi di media online, Jumat siang. Polisi menangkap dua tersangka pemilik situs jutaan konten pornografi anak dengan inisial SW dan RM.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (21/12/2019), keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Motif pembuatan website dengan konten pornografi dilakukan tersangka untuk meraup banyak iklan. Dari tindak kejahatan ini, tersangka mengaku bisa meraih keuntungan sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

"Dari RM ini keuntungannya banyak sekitar Rp 30-50 juta per bulan. Dan SW itu ada Rp 20 juta selama dia melakukannya," kata Karopenmas Mabes Polri Argo Yuwono.

Polisi juga membekuk pelaku eksibisionis peneror puluhan wanita melalui video call whatsapp. Pelaku dengan inisial RRW mendapat nomor-nomor korban melalui saluran email, lalu meneror sambil melakukan tindak asusila.

Menanggapi maraknya kasus pornografi di media online, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak orangtua untuk memperketat pengawasan tehadap anak dalam menggunakan media sosial. KPAI juga mendorong korban pelecehan seksual untuk berani melapor ke polisi.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 21 December 2019, 09:32 WIB

Video Terkait

Spotlights