Bupati Kudus Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bupati Kudus Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Setelah diperiksa sejak pagi, Bupati Kudus Muhammad Tamzil keluar dengan mengenakan jaket oranye KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sabtu petang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (28/7/2019), dengan pengawalan ketat, satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 ini dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan KPK.

Bupati Tamzil mengaku tidak pernah menerima uang transaksi suap jual beli jabatan, termasuk membantah meminta uang Rp 250 juta itu untuk membayar utang.

"Dana itu tidak ada di saya," ucap tersangka Muhammad Tamzil.

Sebelumnya, dua tersangka Akhmad Sofyan, PLT Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Agoes Soeranto, Staff Khusus Bupati Kudus, keluar lebih dahulu dan ditahan di Rutan KPK dan Rutan Guntur.

KPK sebelumnya telah menetapkan Muhammad Tamzi, Akhmad Sofyan serta Agoes Soeranto sebagai tersangka suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Saat menjabat Bupati Kudus pada 2003-2008 lalu Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004 yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 28 July 2019, 09:02 WIB

Video Terkait

Spotlights