DPR: Baiq Nuril Adalah Korban yang Sebenarnya, Bukan Pelaku

DPR: Baiq Nuril Adalah Korban yang Sebenarnya, Bukan Pelaku

Dalam rapat paripurna Kamis siang, 25 Juli kemarin, DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (26/7/2019), Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani menyatakan, seluruh fraksi secara aklamasi memberikan persetujuan atas pemberian amnesti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama rasa keadilan masyarakat.

Komisi III juga menyatakan Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya dalam kasus kekerasan seksual verbal. Apa yang dilakukan pemohon adalah untuk membela diri.

"Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani.

Mendengar keputusan sidang paripurana, Baiq Nuril yang hadir langsung sujud syukur. Mantan guru honorer ini juga tak kuasa menahan bahagia sekaligus haru. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.

Nuril bahkan meminta kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melawan dan melapor sehingga tidak ada lagi kasus Nuril yang lain.

"Terima kasih kepada anggota DPR RI, kepada kuasa hukum, jangan sampai ada lagi kasus seperti saya karena itu menyakitkan sekali," kata Nuril.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasi 4 Juli lalu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 500 juta. Namun, vonis MA tersebut mendapat reaksi dari berbagi kalangan termasuk Presiden Jokowi.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 26 July 2019, 08:50 WIB

Video Terkait

Spotlights