Tangis Baiq Nuril Kala Permohonan Amnesti Disetujui Komisi III DPR

Tangis Baiq Nuril Kala Permohonan Amnesti Disetujui Komisi III DPR

Tangis Baiq Nuril pecah saat pimpinan Komisi III DPR RI mengetuk palu setuju dengan pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (25/7/2019), Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus ITE.

"Hasil yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril," ucap Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.

Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram ini dijerat kasus ITE karena merekam percakapan teleponnya dengan kepala sekolah tersebut yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual pada 2012 lalu.

Sebagai korban pelecehan, Baiq Nuril malah dilaporkan oleh sang kepala sekolah. Namun, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017 dari segala tuduhan.

Kasus terus berlanjut hingga ke kasasi dan PK ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Baiq Nuril dinyatakan bersalah. Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun, Baiq Nuril terus berjuang. Kini, Baiq Nuril akan mendapat amnesti dari Jokowi setelah mendapat persetujuan DPR.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 25 July 2019, 07:55 WIB

Video Terkait

Spotlights