Kuasa Hukum Artis VA Kecewa dengan Penetapan Status Tersangka Kliennya

Kuasa Hukum Artis VA Kecewa dengan Penetapan Status Tersangka Kliennya

Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan para saksi ahli, di antaranya ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa maupun ahli dari Kemenag serta bukti-bukti dari rekam jejak digital yang dihimpun, penyidik Polda Jawa Timur memutuskan untuk menetapkan status artis sinetron VA menjadi tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (17/1/2019), artis sinetron VA yang terseret kasus dugaan prostitusi via online itu dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Hasil terakhir, kami menetapkan VA sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.

Didampingi tim kuasa hukumnya, artis VA tak mampu menyembunyikan kekecewaannya atas penetapannya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum VA juga kecewa dan menanggap langkah penyidik terburu-buru.

"Aku nggak tahu ke depannya bagaimana, aku di sini sebagai korban, nggak tahu lagi aku harus minta tolong sama siapa," ucap tersangka VA.

Dijadwalkan awal pekan depan VA akan dimintai keterangan untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Rinaldo pada 17 January 2019, 09:40 WIB

Video Terkait

Spotlights