Mantan Karyawati BPJS-TK Mengaku Korban Kejahatan Seksual

Mantan Karyawati BPJS-TK Mengaku Korban Kejahatan Seksual

Seorang mantan karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan mengaku jadi korban kejahatan seksual selama dua tahun oleh pimpinannya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (29/12/2018), RA melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke kantor LSM SMRC di kawasan Menteng, Jakarta.

Menurut keterangan RA, peristiwa yang menimpa dirinya bermula pada 2016. Saat itu RA dan pelaku berinisial SAB sedang bertugas di Pontianak. RA dipaksa melakukan hubungan seksual oleh pelaku.

Korban mengaku tak dapat berbuat banyak lantaran terus mendapat ancaman. Bahkan pelecehan kembali terulang hingga empat kali. RA makin merasa terpuruk ketika dihentikan dari pekerjaannya saat mengadukan nasib yang dia alami ke tempatnya bekerja.

Kasus dugaan pelecehan seksual dibenarkan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono. Namun dirinya membantah jika pihaknya tidak memproses laporan RA. Sebab SAB sudah dikeluarkan dari jabatannya. Guntur juga membantah jika pelapor telah dihentikan dari pekerjaannya, melainkan hanya skors sementara.

Dalam waktu dekat rencananya pelapor akan membawa kasus dugaan pelecehan seksual ini ke jalur hukum. (Karlina Sintia Dewi)

Ringkasan

Oleh Rinaldo pada 29 December 2018, 14:44 WIB

Video Terkait

Spotlights