Sukses

VIDEO: Wajib Libur Saat Ibunda Ulang Tahun

Pegawai Pemkab Purwakarta diharuskan untuk mengambil cuti selama 1 hari di hari ulang tahun ibunya.

Liputan6.com, Purwakarta - Peraturan libur di hari ulang tahun ibu diumumkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam acara peringatan Hari Ibu di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat siang tadi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/12/2015), peraturan itu pun mulai diberlakukan hari ini. Tujuannya adalah untuk mendekatkan kembali anak kepada ibunya yang hubungannya kerap renggang akibat kesibukan pekerjaan.

Dengan peraturan ini, para pegawai baik PNS honorer maupun sukarelawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diharuskan untuk mengambil cuti selama 1 hari di hari ulang tahun ibunya.

"Bagi ibunya masih ada, merawat dan mengurus ibunya dalam seharian, membahagiakan. Bagi ibunya yang tidak ada, ya punya tradisi berziarah kubur untuk berziarah ke ibunya atau mengadakan selamatan pada waktu peristiwa kelahiran ibunya. Sehingga hari kelahiran ibu itu menjadi hari yang sangat istimewa," ucap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Selain diberlakukan bagi para pegawai, peraturan ini juga diberlakukan bagi seluruh pelajar di Kabupaten Purwakarta.

Pemkab purwakarta bahkan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara agar peraturan ini bisa diterima di daerah lain.

Sebelumnya bahkan pemerintah Purwakarta menerbitkan peraturan menikah sebagai sanksi bagi yang pacaran di atas pukul 21.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.