Sukses

Asosiasi Apresiasi Penegakan Hukum dalam Kasus Keamanan Kabel Laut

Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI), memberikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang membantu mengamankan aset fiber optik di bawah laut.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) memberikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang membantu mengamankan aset fiber optik di bawah laut.

Asosiasi yang menaungi pemilik dan pengelola Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), ini beranggotakan pemilik dan pengelola kabel laut, tempat berlangsungnya lalu lintas data internet di seluruh Indonesia.

Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim, menyebut asosiasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah, untuk mengamankan seluruh aset yang dimiliki. Dengan begitu, komunikasi di Indonesia tidak mengalami masalah.

ASKALSI pun memberikan penghargaan pada dua institusi hukum, yakni Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun Kepulauan Riau. 

"Penghargaan ini diberikan karena kedua institusi telah berperan dalam melakukan proses hukum sampai selesai di Pengadilan Negeri Karimun," kata Lukman Hakim dalam keterangannya.

Adapun kasus hukum yang ditangani adalah berawal pada 4 Juli 2019. Saat itu kabel milik Palapa Ring Barat yang keamanan dan perawatannya merupakan tanggung jawab Triasmitra, sempat putus karena aktivitas kapal berbendera asing.

Pihak Triasmitra yang bagian dari asosiasi pun melapor ke Polres Karimun. Selanjutnya kasus hukum masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemutus Kabel Dinyatakan Bersalah

Pada persidangan tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal pemutus kabel dinyatakan bersalah.

Dengan keputusan ini, berbagai pihak, terutama yang melakukan kegiatan di laut harus lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut. Karena kabel fiber optik merupakan sarana komunikasi vital bagi negara.

"Putusan tersebut juga telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan hukum," kata Lukman.

Para anggota asosisasi pun merasa lebih tenang karena, jika nanti ada kondisi serupa bisa diambil langkah hukum.

3 dari 3 halaman

70 Persen Gangguan Kabel Laut karena Jangkar Kapal

Menurut data ASKALSI, 70 persen gangguan Sistem Komunikasi Kabel Laut terjadi karena jangkar kapal yang mengenai kabel.

"Keputusan hakim atas perkara ini menjadi pengingat semua pihak untuk peduli dan ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut agar telekomunikasi Indonesia semakin maju," tutur Lukman.

ASKALSI juga mengharapkan perhatian dan partisipasi seluruh pihak, baik pihak kapal maupun aparat untuk mengawasi labuh jangkar kapal, supaya tidak merusak kabel bawah laut.

Disebutkan, untuk wilayah perairan Kepulauan Riau, pengamanan kabel laut jadi kian penting, karena Batam merupakan gateway jaringan SKKL Indonesia.

Artinya, sebagian besar kabel laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintas di perairan Kepri. Oleh karena itu, adanya gangguan terhadap kabel laut di area bisa membuat telekomunikasi Indonesia ke jaringan global terganggu.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini