Sukses

Ponsel Ilegal Masih Beredar, Industri Ragukan Komitmen Pemerintah soal Peraturan Blokir IMEI

Pelaku industri smartphone meragukan komitmen pemerintah soal peraturan blokir IMEI dan mempertanyakan mengapa ponsel ilegal masih beredar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peraturan blokir ponsel ilegal (Black Market) lewat IMEI dengan skema White List pada 18 April 2020 lalu. Berselang hampir satu bulan sejak tanggal efektif peraturan itu, bagaimana kondisi di lapangan?

Melalui keterangan tertulis, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga menyoroti, di salah satu online marketplace ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi sebagai berikut:

 

“NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!

Q & A masalah IMEI :

1. Imei international luar negeri.

2. Tidak terdaftar di kemenperin.

3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai (bisa lgsg anda tes ketika barang sampai)

4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya (tergantung kebijakan dr pemerintah)Membeli = Setuju” .

 

Merchant itu menjual iPhone 256GB SE 2 2020 Black - White, yang dibanderol dengan harga Rp11,499 juta dan perangkat itu telah terjual beberapa unit. Produk lainnya, yakni iPhone 128GB SE 2 2020 Black - White , dibanderol dengan harga Rp9,999 juta, juga telah laku beberapa unit.

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

"Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu eCommerce. Dan itu kita tahu barang ilegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan seluler, saya tertarik, dan ketika barangnya sampai, (ponsel itu) tetap dapat layanan seluler," ujar salah satu konsumen dengan nama samaran Andri kepada ITF dikutip Tekno Liputan6.com.

Menanggapi temuan investigasi ITF, pelaku industri smartphone meragukan komitmen pemerintah dan mempertanyakan mengapa hal itu masih terjadi di pasar. 

"Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan seluler. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa ke mana arahnya?" ujar Andi Gusena, Direktur Marketing Advan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengganggu industri, konsumen, dan negara

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, menilai bahwa jika ponsel Black Market masih beredar dan mendapat tempat, iklim industri dan kepentingan konsumen serta pendapatan negara akan terganggu.

"Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market," kata Suryadi.

Kemudian CEO Mito, Hansen, mendesak pemerintah supaya benar-benar menjalankan dan mengawasi peraturan tersebut.

"Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan, akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?" ujar Hansen.

3 dari 3 halaman

Kawal bersama

Intinya, sebagai pelaku industri legal, Hansen berharap apabila aturan itu sudah resmi berlaku secara efektif, semua pihak berkepentingan mesti mengawal penerapannya di lapangan bersama-sama.

"Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis, semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar," ujar Hansen.

Hansen menyarankan, perlu ada tindakan konkret kepada para pelaku bisnis ponsel ilegal. Selain itu, dia juga menilai perlu ada efek jera.

"Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak. Saya dapat informasi di socmed dan beberapa platform e-commerce sudah secara agresif mereka menawarkan ponsel Black Market. Seolah-olah mereka mendapat angin segar. Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan dicek kebenarannya," kata Hansen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.