Sukses

Menkominfo Ancam Facebook Dkk Jika Tak Rajin Berantas Hoaks Covid-19

Menkominfo Johnny G Plate meminta agar penyedia platform digital (Facebook dkk) aktif men-take down hoaks dan disinformasi seputar Covid-19 yang menyebar di platform masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta agar penyedia platform digital ((Facebook dkk) aktif men-take down (memberantas) hoaks dan disinformasi seputar Covid-19 yang menyebar di platform masing-masing.

Hal ini diungkapkan oleh Johnny mengingat masih banyaknya konten hoaks dan disinformasi yang belum ditangani, meski pihak Kemkominfo telah meminta penyedia platform untuk melakukan take down.

Ia pun menegaskan bakal menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki Kemkominfo, jika hoaks masih terus dibiarkan ada di platform digital. 

"Kami meminta ke platform digital untuk lebih aktif men-take down. Kami mengacu kepada UU ITE dan UU terkait lainnya untuk mengingatkan, semua yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di ruang digital. Kami akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki, jika hoaks masih terus dibiarkan ada di platform digital," kata Johnny.

Johnny mengatakan, saat ini pihaknya mencatat ada 554 jenis hoaks dan disinformasi yang menyebar di berbagai platform. Jumlah keseluruhan yang beredar kini jadi 1.209 konten.

Dari 1.209 konten hoaks itu, 834 menyebar di Facebook, 10 menyebar di Instagram, 350 hoaks menyebar di Twitter, dan 6 konten hoaks dan disinformasi menyebar di YouTube.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Total Hoaks yang Belum Ditangani

Sementara, kata Johnny, setelah meminta ke penyelanggara platform medsos, jumlah hoaks yang sudah ditangani atau di-take down ada 893 konten.

Sisanya sebanyak 316 konten hoaks masih belum di-take down alias tengan ditindaklanjuti.

Adapun rincian konten hoaks yang belum di-take down antara lain adalah sebanyak 162 hoaks di Facebook, 6 konten hoaks di Instagram, 146 konten hoaks di Twitter, dan 2 konten hoaks di YouTube.

Tak hanya menegaskan ke perusahaan media sosial untuk men-take down konten hoaks di platform mereka, Johnny juga meminta agar masyarakat tidak membuat serta menyebarkan hoaks.a.

3 dari 3 halaman

Minta Masyarakat Tak Produksi dan Sebar Hoaks

Menurut Johnny, siapapun yang melanggar hukum terkait memproduksi dan meneruskan hoaks berpotensi untuk dihukum baik sanksi kurungan maupun denda.

Dia menjelaskan, saat ini ada 89 tersangka terdiri dari 14 orang sudah ditahan dan 75 orang sudah diproses, terkait dengan memproduksi dan meneruskan hoaks lewat smartphone.

"Itu (memproduksi dan meneruskan hoaks) adalah melanggar hukum, kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal. Bisa dihukum 5-6 tahun atau bisa didenda hingga Rp 1 miliar," ujar Johnny.

Untuk itu, dia berharap masyarakat selalu membatasi diri dan menggunakan ruang digital dan smartphone dengan baik.

Ia menekankan, tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks adalah tindakan pidana. 

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.