Liputan6.com, Jakarta - Artikel mengenai tanggapan Grab soal demo ojek online pada Jumat (29/2/2020) kemarin menjadi artikel terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com.
Kemudian artikel lainnya yang menyedot perhatian pembaca adalah smartphone dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib registrasi IMEI.
Baca Juga
Selain itu, artikel mengenai pemerintah yang membolehkan masyarakat membeli paling banyak dua unit smartphone dari luar negeri sebagai hand carry pada penerbangan atau kiriman, juga menjadi sorotan pembaca.
Advertisement
Selengkapnya, simak Top 3 Tekno Liputan6.com edisi Sabtu (29/2/2020) berikut ini.
1. Grab Tanggapi Ratusan Ojek Online yang Demo Hari Ini
Sekitar ratusan sopir ojek online berdemonstrasi di depan pintu masuk utama Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Aksi demo dipicu karena ada usulan anggota DPR yang ingin ojek online tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya mengangkut barang.
Menanggapi hal tersebut, Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan senantiasa menghormati dan siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Smartphone dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Registrasi IMEI
Smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri wajib registrasi nomor IMEI agar bisa terhubung dengan layanan seluler di Indonesia.
Jika tidak, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan layanan seluler dari operator Indonesia. Artinya, pengguna tidak akan bisa menelepon, mengirim SMS, dan internetan.
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, masyarakat yang membawa perangkat smartphone dan tablet dari luar negeri atau memesan perangkat dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu ke aplikasi yang akan disiapkan.
Advertisement
Advertisement
3. Pemerintah Persilakan Masyarakat Beli Maksimal 2 Smartphone dari Luar Negeri
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri ke Indonesia.
Informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembelian perangkat smartphone atau tablet dari luar negeri setelah aturan IMEI berlangsung.
"Maksimal bawa dua perangkat untuk hand carry atau kiriman," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.