Sukses

Kemkominfo Bakal Blokir Grup Facebook LGBT Berkonten Pornografi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal melakukan tindakan pemblokiran pada konten grup Facebook LGBT jika di dalamnya mengandung konten pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal melakukan tindakan peblokiran pada konten-konten grup Facebook LGBT jika di dalamnya mengandung konten pornografi.

Informasi ini disampaikan oleh keterangan tertulis Kemkominfo yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (10/10/2018).

Dalam keterangan tertulis disebutkan pula hingga hari ini, Kemkominfo belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait grup-grup LGBT tersebut.

"Meski demikian, selama Selasa dan Rabu, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu.

Dalam keterangan disebutkan, "Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten2 pada grup Facebook tersebut mengandung muatan pornografi."

Menurut pria yang karib disapa Nando ini, konten pornografi yang dimaksud mengacu pada UU No 44 tahun 2008. Yakni konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, serta atau pornografi anak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Polres Garut

Sejauh ini, Kemkominfo melalui Subdit Pengendalian Konten Internet juga tengah berusaha berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini.

"Jangan sampai saat grup Facebook diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," kata Nando.

Sekadar diketahui, Kemkominfo hingga awal Oktober 2018 ini telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang.

"80 persen diantaranya adalah website pornografi," tutur Nando.

3 dari 3 halaman

Langsung Diselidiki Polres Garut

Sekadar informasi, sejak pertama kali muncul akun media sosial (medsos) Facebook penyuka sesama jenis atau gay di Garut, Jawa Barat, kepolisian resort Garut, langsung melakukan penyelidikan awal keberadaan akun tersebut.

"Bicara anggota ternyata tidak hanya Garut, tapi juga ada dari seputaran tetangga garut, seperti Bandung, Bogor, Jakarta bahkan sampai ada dari luar Jabar anggotanya," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Budi, kemunculan akun bermasalah itu langsung mendapatkan reaksi luas masyarakat, lembaganya langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Kita lihat apakah kelompok itu terorganisir atau liar," kata dia.

Hingga kini, ujar dia, lembaganya masih fokus melakukan penyidikan, sehingga belum diketahui pasti apa sebenarnya aktivitas anggota akun tersebut lakukan. "Belum tahu (motif), tapi kalau tidak didalami kan bahaya juga, mungkin saja ada kelompol yang menciptakan suasana atau cipta kondisi," papar dia.

Namun meskipun demikian, lembaganya berharap agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dengan munculnya akun tersebut.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.