Sukses

Tak Ada Ampun, Nomor Bakal Diblokir jika Belum Registrasi Ulang Hari Ini

Pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan batas akhir pada hari ini, Senin, 30 April 2018, pukul 23.59.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tak ada perubahan jadwal atau aturan terkait registrasi ulang kartu SIM.

Karena itu, pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan batas akhir pada hari ini, Senin, 30 April 2018, pukul 23.59.

"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal. Sejak nanti malam pukul 00.00, nomor lama yang tak melakukan registrasi ulang, maka akan diblokir," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Rudiantara menegaskan, batas akhir registrasi ulang ini tetap akan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Namanya juga jadwal. Kita patuhi jadwal. Kalau yang belum registrasi hingga nanti malam, berarti selesai sudah diblokir," tuturnya menjelaskan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli juga menyatakan hal serupa.

Ia memastikan tak ada perubahan jadwal registrasi ulang untuk pengguna kartu prabayar yang ditutup 30 April 2018.

"Nomor yang terlanjur tidak didaftarkan itu akan diblokir," ujar Ramli.

Karena itu, ia mengimbau dengan waktu yang tinggal beberapa jam lagi, masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dapat mulai melakukan pendaftaran.

Lantas, setelah proses pemblokiran memasuki tahap akhir, pengguna sebetulnya masih bisa mendaftarkan ulang nomornya.

Berdasarkan keterangan Ketua ATSI Merza Fachys, pelanggan yang nomornya sudah diblokir tidak bisa mendaftarkan nomornya lagi via SMS, tetapi bisa mengunjungi gerai operator terkait untuk registrasi ulang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Batas Registrasi Ulang Dijadwalkan Sejak Tahun Lalu

"Untuk itu, pada masyarakat diimbau karena ini masih ada beberapa jam (sebelum jam 23.59) untuk mengaktifkan nomornya (registrasi ulang), kalau memang masih ingin nomornya tersebut dipakai," tuturnya menjelaskan.

Pada kesempatan itu, ia juga meluruskan informasi yang menyebut ada kesempatan pengguna kartu SIM lawas untuk dapat melakukan registrasi ulang meski batas akhir pendaftaran telah berakhir. Syaratnya, nomor tersebut masih aktif.

"Ini harus diluruskan, kesempatan itu diberikan saat pemblokiran panggilan masuk dan panggilan keluar di gelombang satu atau dua. Namun, sejak 1 Mei kita minta ke operator untuk tak lagi melayani nomor yang tak diregistrasi," ujar Ramli.

Ramli memastikan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Menkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Alasannya, waktu registrasi ulang yang diberikan sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan dirasa cukup bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

3 dari 5 halaman

Cek Cara Registrasi Kartu Prabayar Tiap Operator di Sini

1. Telkomsel

Registrasi untuk calon pelanggan Telkomsel:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Registrasi untuk pelanggan lama Telkomsel:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Registrasi Melalui Website:

Buka laman web www.telkomsel.com/registrasiprabayar, pilih opsi Registrasi di Sini. Masuk ke daftar isian, adapun yang perlu diisi antara lain adalah Nomor HP, Nomor NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Password yang masuk ke SMS.

Selanjutnya pilih Verifikasi dan ikuti proses selanjutnya.

2. Tri Indonesia

Registrasi melalui SMS:

Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim SMS ke 4444

Registrasi melalui Website:

Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id pilih registrasi ulang kartu lama.

Registrasi untuk Calon Pelanggan:

Begitu kartu dimasukkan, registrasi bisa dilakukan melalui Applet. Pertama, pengguna akan diminta untuk memilih bahasa. Kemudian, diikuti selamat datang dan mengikuti langkah selanjutnya.

Ketiga, pilih opsi (1) yakni Nomor Kartu Keluarga. Kemudian masukkan Nomor Kartu Keluarga. Pengguna adakan dimintai pernyataan bahwa data-data sudah benar, pilih OK.

Selanjutnya tinggal menunggu dan proses registrasi bakal segera selesai.

4 dari 5 halaman

Registrasi XL Axiata dan Indosat Ooredoo

3. XL Axiata

Registrasi untuk Calon Pelanggan:

Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK, kirim ke 4444.Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik ULANG#NIK#nomorKK, kirim ke 4444Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444

Registrasi Lewat Website:

Buka laman https://registrasi.xl.co.id, masukkan nomor HP yang akan diregistrasi ulang. Selanjutnya pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.

Pelanggan kemudian memasukkan kode verifikasi ke laman, kemudian isi data nomor NIK dan NoKK. Registrasi pun akan berhasil jika data yang diisi sesuai dengan NIK dan NoKK.

4. Indosat Ooredoo

Registrasi untuk Calon Pelanggan Baru:

Ketik SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi Melalui Website:

Buka laman https://myim3.indosatooredoo.com/registration, kemudian pilih sesuai opsi yang diberikan, entah registrasi baru untuk calon pelanggan atau registrasi ulang untuk pelanggan lama.

Ikuti langkah selanjutnya dengan mengeklik tombol Verifikasi.

 

5 dari 5 halaman

Registrasi Smartfren

5. Smartfren

Registrasi untuk Calon Pelanggan Baru:

Ketik SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Registrasi Melalui Website:

Untuk registrasi lewat website, bisa masuk ke http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php di situ, pengguna hanya perlu memasukkan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi, NIK, dan lain-lain hingga lembar persetujuan.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.