Sukses

Di Tengah Isu Kebocoran Data, Registrasi Kartu SIM Tembus 350 Juta

Meski isu soal kebocoran data NIK dan KK semakin berkembang, Kemkominfo mengklaim hal tersebut tidak memengaruhi proses registrasi kartu SIM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa isu yang berkembang mengenai adanya kebocoran data terkait registrasi kartu SIM tidak benar.

Hal ini dipastikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli dalam acara Forum Merdeka Barat 9.

Dalam kesempatan tersebut, Ramli juga mengatakan isu yang berkembang ternyata tak menyurutkan niat masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM. Buktinya, jumlah pengguna yang melakukan pendaftaran terus bertambah.

"Berdasarkan data terbaru hingga Rabu, 13 Maret 2018 pukul 07.00 WIB sudah ada 351.595.558 kartu pengguna yang sudah terdaftar. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah melakukan registrasi. Data ini sekaligus menandakan adanya isu soal kebocoran data ini tak berpengaruh secara signifikan," tuturnya dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Jumlah ini, menurut Ramli, memang sudah diprediksi sebelumnya. Sebab, berdasarkan perkiraan saat ini ada sekitar 360 juta nomor aktif yang beredar.

Akan tetapi, Ramli tak menampik memang ada penyalahgunaan data di lapangan. Meskipun demikian, ia memastikan hal itu bukan disebabkan oleh kebocoran data, karena Kementerian Dalam Negeri memiliki standar operasional yang ketat, begitu pula operator seluler dengan standardisasi ISO 270001.

"Lalu, kenapa masalah ini menjadi heboh karena memang sistem kami sekarang baik," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Ramli, masyarakat tak dapat mengetahui apakah NIK miliknya digunakan oleh orang. Namun, operator menyediakan platform bagi masyarakat yang sudah registrasi kartu SIM untuk melakukan pengecekan.

Dengan informasi ini, masyarakat dapat mengetahui dan meminta langsung ke operator untuk menonaktifkan kartu yang dirasa memang bukan miliknya. Ia juga memastikan penyalahgunaan NIK di lapangan saat ini masih ditelusuri dan sedang dalam tahap penyelidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbauan Menkominfo

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan, tidak ada kebocoran data NIK dan KK karena registrasi kartu prabayar. Menurutnya, yang kemungkinan terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK.

Pria yang biasa disapa Chief RA itu mengatakan, sudah sejak lama gambar kartu keluarga dengan mudah didapatkan lewat mesin pencari di internet. Bahkan, hal ini terjadi sebelum registrasi diberlakukan.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi KTP dan KK kepada pihak lain.

"Saya imbau masyarakat jangan sembarangan berikan fotokopi KTP dan KK, apalagi yang berwarna dan softcopy kepada siapa pun yang tidak berwenang," kata Rudiantara ditemui media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rudiantara, kemungkinan mudahnya masyarakat memberikan fotokopi KTP dan KK inilah yang menyebabkan munculnya penyalahgunaan.

"Saya minta masyarakat jangan sembarangan berikan info, kecuali resmi dari pemerintah karena (keamanan data KK dan KTP) itu menjadi tanggung masing-masing," ujar Rudiantara.

Sejauh ini, Rudiantara juga terbuka untuk membantu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghapus berbagai laman dan gambar berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan, khususnya KTP dan KK yang beredar di internet.

"Kalau mau, saya akan minta penyedia platform untuk hapus, karena itu informasi yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Program Registrasi Kartu SIM

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggelar program registrasi kartu SIM prabayar yang ditargetkan rampung pada akhir April 2018. Program ini mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka dengan menyertakan NIK dan nomor KK.

Pemerintah memberlakukan pemblokiran bertahap untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan batas waktu. Selama masa tenggang sebelum 1 Mei 2018, masyarakat masih tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM.

Pemblokiran pertama dilakukan pada 1 Maret 2018, dengan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar. Pemblokiran kedua akan dilakukan pada 1 April 2018 juga terhadap panggilan telepon dan SMS masuk.

Kemudian, pemblokiran terakhir dilakukan terhadap layanan internet pada 1 Mei 2018. Artinya, kartu SIM tidak bisa lagi digunakan.

Ketika telah dilakukan pemblokiran total, masyarakat harus membeli kartu SIM baru. Setelah itu, tetap harus mendaftarkan kartu SIM tersebut dengan format registrasi yang sama.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.