Sukses

Sistem Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Dipertanyakan

Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, SAFEnet, mengungkapkan perhatiannya terhadap keamanan semua data registrasi kartu SIM.

Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra program registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum juga usai.

Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, SAFEnet, mengungkapkan perhatiannya terhadap keamanan semua data registrasi tersebut.

Koordinator regional SAFEnet, Damar Juniarto, mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk melindungi semua data pribadi yang terkumpul dalam program registrasi kartu SIM tersebut.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk memperjelas tujuan registrasi kartu SIM, serta mekanisme, uji keamanan dan bentuk perlindungan terhadap seluruh data tersebut.

Damar mengungkapkan NIK dan KK berisi banyak informasi tidak hanya tentang seseorang, tapi seluruh keluarganya. Setiap NIK Warga Negara Indonesia (WNI) berisi tujuh informasi penting yaitu kode provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal, bulan dan bulan lahir, serta nomor komputerisasi.

Data pada NIK (Foto: SAFEnet)

Informasi yang tertera pada KK pun tak jauh berbeda, tapi memang lebih rinci karena berisi informasi seperti nama ibu kandung, pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan.

"Jadi itu dapatnya banyak, satu NIK dapat keping informasinya tidak hanya satu, tapi cluster informasi," kata Damar dalam acara diskusi publik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, baru-baru ini.

Secara keseluruhan, semua data tersebut menghasilkan profil lengkap. Kartu SIM berisi ipv4/6 yaitu serangkaian nomor identitas di setiap perangkat, semacam pengenal individual yang unik.

Selain itu, pemerintah juga mendapatkan data demografi dan sebaran anggota keluarga dan usianya, status sosial ekonomi dan status perkawinan.

"Kalau kita bicara soal profil yang dikumpulkan, ini cukup besar ya. Saya rasa cukup adil bahwa di samping nilai guna dari registrasi yang sudah disampaikan pemerintah, kita harus cermati berbagai aspek lain," tutur Damar.

Damar meminta para pembuat kebijakan untuk mencermati tiga aspek lain dari program registrasi kartu SIM yaitu keamanan data, mitigasi dan perlindungan.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatian tentang keamanan data dan menjelaskan bentuk mitigasi bila terjadi kebocoran atau pelanggaran keamanan.

Belajar dari sejumlah insiden kebocoran data, Damar berharap pemerintah bisa lebih terbuka dan menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi.

"Kalau memang bilang datanya tidak akan bocor, apakah pernah melakukan uji keamanan data? Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, saya berharap UU Perlindungan Data Pribadi untuk disegerakan," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi semakin lama kian berembus. Namun, pemerintah hingga saat ini belum juga mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut ke DPR RI.

Ada sejumlah pendapat tentang lamanya RUU tersebut sampai ke gedung parlemen. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, aturan tersebut belum bisa masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, padahal urgensinya sangat tinggi.

Berdasarkan hasil diskusi dengan anggota DPR, masih banyak RUU yang antre dari tahun-tahun sebelumnya untuk diajukan terlebih dahulu ke DPR.

"Perlindungan data pribadi ini tingkat urgensinya sangat tinggi, sehingga pemerintah membuatkan legislasinya. RUU ini sudah dibahas antar kementerian, tapi ketika dibahas bersama teman-teman parlemen, kami belum bisa masuk jadi RUU prioritas," ungkap Rudiantara saat ditemui dalam acara yang sama.

Namun, berbekal berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, Rudiantara memperkirakan RUU ini akan dibahas di DPR, begitu salah satu dari lima RUU baru dalam Prolegnas selesai dibahas.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, justru mengimbau pemerintah untuk segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, selama ini DPR dan Kemenkominfo memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan UU tersebut, mengingat urgensinya yang sangat tinggi.

"Kalau RUU ini masuk ke Komisi I, kami akan segera kerjakan karena ini prioritas. Setahu saya, ini sudah menjadi RUU prioritas dan kami minta RUU ini juga menjadi inisiatif pemerintah untuk dimasukkan ke DPR. Kapan pun, silahkan dimasukkan ke komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sampai di DPR

Meutya memperkirakan penyebab RUU belum juga diajukan karena ada kendala di sektor kementerian. Seperti diketahui, harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dugaan saya karena ini melibatkan beberapa sektor kementerian. Mungkin komunikasi antarsektor terkait ini belum 100 persen selesai. Saya berharap ini bisa cepat selesai," sambungnya.

Ditegaskan Meutya, prioritas pembahasan peraturan di DPR tergantung pada tuntutan publik. Mengingat saat ini masyarakat tengah gencar menyuarakan perlindungan data pribadi terkait program registrasi kartu SIM, ia menilai sekarang adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengajukan RUU terkait.

"Ini momentumnya pas sekali, kami akan kejar untuk UU itu. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mempercepat segala proses, termasuk untuk UU ini," tutur politikus Partai Golkar tersebut.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini