Sukses

Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate

Polisi mengaku telah mengamankan pemuda yang dilaporkan melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi lewat Facebook

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang mencuat akibat penggunaan sosial media kembali muncul di Indonesia. Setelah beberapa waktu lalu Florence Sihombing yang nyaris diseret ke ranah hukum karena dinilai menghina warga Jogja, kini muncul kasus lain yang dilaporkan menghina Presiden Joko Widodo.

Pemuda berinisial MA berusia 23 tahun yang disebutkan sebagai pelaku penghinaan kepada Presiden Jokowi itu sudah diamankan kepolisian.  Penghinaan dilontarkan MA diduga dilakukan melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.

Penangkapan MA sendiri telah dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. "Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Boy juga menyebutkan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian berdasar laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat. "Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA," ujar Boy.

MA sendiri merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di jejaring sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.

Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini