Sukses

Informasi Umum

  • PengertianWakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang tentunya memiliki unsur-unsur dan dasar hukum dalam menjalankannya.

    Pengertian Wakaf Menurut Ahli Fikih

    • Menurut Abu HanifahMenurut Abu Hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
    • Menurut Mazhab MalikiMazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
    • Menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin HambalPengertian walah berikutnya dijelaskan menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal. Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

      Dasar Hukum Wakaf

      Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

      Unsur Wakaf

      Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

      Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan. Syarat bagi wakif adalah balig dan berakal.

      Jenis Wakaf

      Pengertian wakaf adalah amal jariah, yang dimana jenis wakaf menurut Ahmad Azhar Basyir wakaf dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

      1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)

      Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan. Misal: “mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya.”

      Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

      2. Wakaf Khairi atau wakaf umum

      Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu. Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.

      Syarat Wakaf

      Syarat wakaf ini dibagi menjadi tiga yakni syarat orang yang berwakaf, syarat harta yang diwakafkan dan syarat pelaksanaan wakaf.

      Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (al-Waqif)

      Adapun syarat-syarat al-waqif ada empat yaitu sebagai berikut:

      Memiliki secara penuh harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.Orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.Baligh.Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

       

      Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (al-Mauquf)

      Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh;

      Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga,Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah,Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif),Berdiri sendiri,, artinya tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

       

      Syarat Pelaksanaan Wakaf

      Wakaf adalah amalan yang tentunya harus dipenuhi syarat-syaratnya. Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat, yaitu:

      1. Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.

      2. Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.

      3. Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.

      4. Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.

      5. Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir sebagai penerima benda wakaf.