Sukses

Informasi Awal

  • PengertianPuasa Arafah dilaksanakan pada hari Arafah, tepatnya hari ke-9 di bulah Zulhijjah dalam kalender Hijriah. Hari tersebut bertepatan pula dengan hari ke-2 dalam rangkaian ritual ibadah haji.

     

    Puasa Sunah

    Puasa Arafah dilaksanakan tepat sewaktu jemaah haji menjalankan ibadah wukuf di Padang Arafah. Puasa tersebut disunahkan bagi setiap muslim yang tidak melakukan ibadah haji.

    Mengenai puasa Arafah, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

    صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده

    Arti:

    "Saya mengharap kepada Allah agar puasa hari 'arafah bisa menghapuskan (dosa) pada tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya." (HR Muslim 1162)

    Adapun bagi muslim sedang menunaikan ibadah haji, mereka disunahkan tak berpuasa pada hari Arafah. Sebab, Rasulullah SAW dan para sahabatnya, termasuk Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan tidak berpuasa Arafah saat menunaikan ibadah haji.

    Kecuali bagi jemaah haji yang berhaji Tamattu’ dan tidak mendapatkan hadyu atau dam, maka boleh baginya berpuasa di hari Arafah dan hari-hari Tasyrik.

     

    Niat Puasa Arafah

    Pelafalan niat puasa Arafah sebaiknya diucapkan pada malam hari sebelum menjalankan ibadah sunah tersebut. Tapi, berhubung puasa ini bukanlah puasa wajib, maka tetap diperbolehkan mengucapkan niat tersebut di siang hari. Dengan catatan belum sempat makan atau minum sepanjang hari.

    • Lafal niat puasa Arafah di malam hari:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى

    'Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa'.

    Artinya :

    "Saya berniat puasa sunah Arafah esok hari karena Allah SWT,"

    • Lafal niat puasa Arafah di siang hari:

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى

    'Nawaitu shauma haadzal yaumi ‘an adaa’i sunnati Arafah lillaahi ta‘aalaa'.

    Artinya :

    "Aku berniat puasa sunah Arafah hari ini karena Allah SWT,"

    Selanjutnya, setiap muslim dapat menjalankan puasa Arafah sama dengan menjalankan puasa lain, persis seperti menjalankan puasa Ramadan. Hal membedakan jenis puasa satu dengan lainnya adalah pada waktu serta niat pengerjaannya.

    Pendapat Pertama

    Pendapat mazhab Dzhahiriyah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yakni puasa Arafah dapat menghapus dosa kecil maupun besar. Di antara dalil mereka yang menegaskan amalan dapat menghapus dosa-dosa besar, yaitu hadis shahihain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:

    ( من حج لله فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه )

    Artinya :

    "Barangsiapa yang menunaikan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan berbuat fasik, maka ia akan disucikan dosa-dosanya sebagaimana keadaannya ketika ia dilahirkan oleh ibunya," (Bukhari; 1819, dan Muslim; 3358)

    Pendapat Kedua

    Pendapat jumhur ulama termasuk imam mazhab yang empat, tentang puasa Arafah, yang dihapus cuma dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat. Ini sesuai dengan dalil firman Allah ta'ala:

    { إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ } ( النساء ؛ 31) .

    Artinya :

    "Andai kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang atas kalian, maka Kami akan menghapus dosa-dosa kalian." (QS Al Nisa’ ; 31)

     

    Selain itu, hadis riwayat Imam Muslim (574) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

    الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان مكفرات ما بينهن إذا اجتنب الكبائر

    Artinya :

    "Sholat lima waktu, antara Jumat yang satu dengan Jumat lainnya, dan antara Ramadan yang satu dengan Ramadan lainnya adalah menghapus dosa-dosa yang dilakukan di antara keduanya selama tidak melakukan dosa-dosa besar."