:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Informasi Umum
- PengertianPemerintah Indonesia membuka lowongan CPNS. CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 persen. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaHore, THR PNS 2023 Bakal Cair Paling Lambat H-5 Lebaran
Telah dibaca 0 kali3 Tanda Waktunya Anda Berhenti dari Pekerjaan
Telah dibaca 0 kaliMU Diminta Pilih Victor Osimhen Ketimbang Harry Kane
Telah dibaca 0 kaliTangkap Pelaku, AS Sita 18 ATM Kripto yang Dibeli Pakai Dana Penipuan
Telah dibaca 0 kaliAlasan Kucing Suka Menjilati Pemiliknya, Bisa Jadi Tanda Sayang
Telah dibaca 0 kali7 Menu Buka Puasa Khas Medan yang Dapat Menggoyang Lidah
Telah dibaca 0 kaliWall Street Beragam, Saham Bank Melesat Topang Indeks S&P 500
Telah dibaca 0 kaliKendalikan Inflasi saat Ramadhan, Ganjar Gencarkan Operasi Pasar di Jateng
Telah dibaca 0 kali5 Program Ramadhan TikTok yang Digelar Khusus di Indonesia, Apa Saja?
Telah dibaca 0 kaliKomisi IX DPR: Pro Kontra UU Cipta Kerja Hal Wajar
Telah dibaca 0 kali
Pemerintah hampir setiap tahun membuka lowongan CPNS . Ini merupakan bagian dari penerimaan CASN 2021, selain PPPK dan Sekolah Kedinasan.
Adapun mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
Â