Sukses

Janda 5 Anak di Nias Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan dan Ditahan, Begini Kronologinya

Wanita berinisal EZ (44), warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan harus mendekam di tahanan Kejari Nias Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Wanita berinisal EZ (44), warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi tersangka  kasus penganiayaan dan harus mendekam di tahanan Kejari Nias Selatan.

Kasus penganiayaan EZ yang diketahui berstatus janda dengan lima anak tersebut, saat ini sudah dinyatakan, P-21 (pernyataan lengkap) dan akan segera disidangkan.

"Perkaranya sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan 10 Mei 2023," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur menyatakan, kasus EZ bemula pada pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian berawal saat seorang pemuda (SL) yang merupakan tetangga menjadi korban sedang melintas di depan rumah EZ. Saat itu EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanah. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," katanya.

Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya. Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Upaya Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya sempat mengupaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Namun berakhir dengan dead lock.

"Kalau tidak ada perdamaian dan pemaaf dari korban upaya-upaya untuk RJ memang sulit dilaksanakan dalam kasus tersebut, apalagi sudah empat kali dilakukan perdamaian," ujarnya.

Kasus penganiayaan tersebut bakal memasuki meja persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan P-21 (pernyataan lengkap) dalam perkara ini. EZ pun juga telah menjadi tahanan Jaksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.