Sukses

Pengusaha di Jatim Wajib Bayar Lunas THR, Pekerja Lama Maupun Baru Dapat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan mengungkapkan, semua pekerja lama maupun baru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan mengungkapkan, semua pekerja lama maupun baru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Hanya saja, lanjut Himawan, perhitungan pemberian jumlah THR berbeda.

"Yang bekerja minimal satu tahun mendapat THR yang besarannya satu kali gaji. Kalau yang baru dua bulan ya THR-nya 2/12 bulan," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, kata Himawan, pihaknya meminta seluruh pengusaha yang ada di Jatim untuk membayar lunas THR keagamaan bagi para pekerja.

Hal tersebut Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, nantinya akan diterbitkan pula SE Gubernur Jatim.

"Saat ini kami sedang mengajukan Surat Edaran ke Ibu Gubernur agar segera dikeluarkan SE Gubernur. Prinsipnya, THR harus dibayar lunas oleh semua pengusaha," ucapnya.

Himawan menegaskan, apabila ada pelanggaran aturan pembayaran THR, maka sesuai aturan para pengusaha akan mendapat denda 5 persen. Untuk itu, Disnakertrans Jatim juga akan membuka posko pengaduan yang dimulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri nanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posko Pengaduan di 50 Titik

 

Termasuk membuka layanan aduan secara online melalui hotline yang akan dishare melalui akun Instagram @naker_jatim.

"Nanti kami akan membuka posko pengaduan di 50 titik se-Jatim, dan juga bisa melalui hotline atau pekerja juga bisa mengadu melalui mitra kami dari serikat pekerja maupun Apindo," ujar Himawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • pekerja

  • Jatim