Sukses

Ustaz Penganiaya Santri di Trenggalek Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

 

 

Liputan6.com, Trenggalek - MDP (17), ustaz magang pelaku penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Kamis (26/1/2023), dikutip dari Antara.

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya untuk proses hukum, Agus mengakui sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustaz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.

Ustaz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Visum

Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka

"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.