Sukses

Cekcok di Meja Makan Berujung Penusukan Istri di Jember

Kapolsek Jenggawa AKP Subagio mengatakan, pembacokan itu terjadi pada 12 Agustus. Saat itu Iwan sedang makan bersama di rumah orang tuanya.

 

Liputan6.com, Jember Iwan Hadi Purwanto (32), warga Jenggawa Jember, dibekuk polisi usai membacok istirnya yaitu Faiqatul Jannah (31) hingga terluka parah.

Kapolsek Jenggawa AKP Subagio mengatakan, pembacokan itu terjadi pada 12 Agustus. Saat itu Iwan sedang makan bersama di rumah orang tuanya. Pada saat di meja makan Iwan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Atas tuduhan itu, Iwan terlibat cekcok dengan istrinya.

“Saat itu, korban dan tersangka, suami istri sedang makan di rumah orang tua tersangka, Karena latar belakang cemburu mereka terlibat cekcok,”ujar AKP Subagio, Sabtu (13/8/2022).

Iwan yang tidak dapat menguasai emosinya, langsung mengambil pisau pemotong daging di dapur. Pelaku langsung menjambak rambut istrinya yang saat itu sudah dalam posisi selonjor. Pelaku Iwan yang sudah gelap mata, langsung membacok korban berkali- kali. Atas kejadian itu, korban luka parah.

"Korban luka serius. Beurntung orang tua pelaku langsung datang berusaha menghentikan amukan anaknya itu, pelaku dipegang tanganya yang masih ingin membacok korban," tambah Subagio.

Warga yang mengetahui peristiwa itu berbondong-bondong mendatangi rumah tersangka. Warga berusaha menolong korban.

Iwan langsung dibawa ke Polsek Jenggawah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Iwan mengaku nekat membacok istrinya karena curiga selingkuh.

“Iwan curiga selama bekerja sebagai tukang pasang gigi di Sragen Jawa Tengah selama dua bulan, istrinya justru selingkuh,”paparnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Atas perbuatanya pelaku Iwan dijerat pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Iwan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kondisi korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di IGD RSUD dr Soebandi  sebab korban akan menjalani operasi,”pungkas AKP Subagio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.