Sukses

Alasan Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 30 September 2022.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan meringankan beban.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).

Pemutihan sebelumnya diberlakukan pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, namun oleh Gubernur Khofifah diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

Program ini memberlakukan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi, terbukti telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Selain capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Air Permukaan

Berikutnya, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

Kepada para wajib pajak, Menteri Sosial pada periode 2014-2018 itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban berupa 46 tabungan umroh.

"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," kata Khofifah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.