VIDEO: Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Rapid Antigen Diringkus Polisi

VIDEO: Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Rapid Antigen Diringkus Polisi

Pandemi Covid-19 ternyata bisa dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Siberkrim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena terbukti memalsukan surat hasil rapid test antigen. Selain itu, pelaku juga menawarkan surat hasil rapid test antigen non reaktif tanpa melalui tes melalui media sosial.

Dokumen palsu itu, dijualnya mulai dari Rp 200 ribu per lembar. Kemudian, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, hp, dan pelaku terancam hukuman penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp 12 miliar.

Pandemi Covid-19 justru dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, berinisial IB. Pemuda 24 tahun ini, diringkus tim kejahatan siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual surat palsu hasil rapid test antigen Covid-19.

Untuk meyakinkan pembelinya, IB yang sudah beraksi sejak bulan Desember 2020 mencatut nama salah satu klinik di Jember. Surat palsu hasil rapid test antigen dijual kepada pemesan yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti perjalanan transportasi laut dan udara, serta persyaratan petugas pilkada.

Aksi kejahatan IB terang-terangan, melalui akun media sosialnya. IB menawarkan jasa membuat surat hasil rapid test antigen palsu, dengan hasil non reaktif Covid-19. Selain itu, saat musim Pilkada 2020 lalu, IB yang juga anggota Panwascam menawarkan surat serupa sebagai persyaratan petugas Panwascam yang harus non reaktif Covid-19. Setiap lembar surat palsu hasil rapid test antigen non reaktif dijual antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

"Postingan-postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, kemudian yang bersangkutan berhasil menjual disebutkan salah satunya per item Rp 200 ribu, jadi yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas pilkades dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain, apakah untuk perjalanan darat maupun perjalanan udara," terang Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan telepon seluler. Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp 12 miliar. Demikian pemberitaannya pada Fokus, (12/1/2021).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 January 2021, 13:03 WIB

Video Terkait

Spotlights