Sukses

Dikabarkan Jual Surat Swab Antigen dan PCR Palsu, Iis Dahlia Tuntut Klarifikasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

IIs Dahlia naik pitam gara-gara fotonya muncul dalam berita jual beli surat antigen dan PCR swab test palsu. Ia menuntut klarifikasi dan permintaan maaf.

Liputan6.com, Jakarta Iis Dahlia naik pitam gara-gara sebuah media daring berbasis di Sulawesi Tengah, mengabarkannya terlibat kasus jual beli surat swab antigen dan PCR palsu lalu diciduk aparat.

Rupanya, tersangka yang diciduk memiliki nama yang sama dengan ibunda Devano Danendra. Yang bikin pelantun “Tamu Tak Diundang” ngamuk, berita itu memuat foto Iis Dahlia, seolah benar ia yang jadi tersangka.

Celakanya, tautan berita ini disebarluaskan oleh aplikasi pengumpul berita dari berbagai media. Lewat akun Instagram terverifikasinya, istri Satrio Dewandono mengunggah pernyataan tertulis untuk aplikasi tersebut.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Menyampaikan Keberatan

Kepada pemimpin redaksi aplikasi pengumpul berita, Iis Dahlia memperkenalkan diri sebagai artis yang beralamat di Jakarta Selatan. Ia keberatan dengan berita yang disebarluaskan pada 28 Juli 2021.

Dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh H***-B*** dengan judul Iis Dahlia Ditangkap Usia Jual Surat Swab Antigen serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara di H***-B*** pada tanggal 28 Juli 2021,” cuitnya, hari yang sama.

3 dari 5 halaman

Merugikan Saya

Bintang film Terlalu Tampan menilai, “Memasang foto saya Iis Dahlia yang seolah-olah dikaitkan dengan kejadian ditemukannya hasil test PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka yang kebetulan bernama sama dengan saya, merupakan hal yang merugikan saya.”

Lebih lanjut, tindakan sembrono ini mencemarkan nama baik pemilik album Air Mata Tiada Arti. Iis Dahlia menanggapi serius pemberitaan yang mencantumkan fotonya dalam kasus kriminal ini.

4 dari 5 halaman

Paling Lama 1 X 24 Jam

Iis Dahlia menyebut tindakan situs pengumpul berita dari beragam media ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

Yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kutipnya. 

5 dari 5 halaman

Pidana dan Perdata

Iis Dahlia menuntut klarifikasi dan permohonan maaf yang memuat sanggahan keberatannya. Tak main-main, ibu dua anak ini memberi waktu 1 kali 24 jam untuk pihak seberang.

“(Jika tidak memenuhi permintaan di atas), maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini, baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ia memperingatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.