Sukses

Tak Terima Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Pledoi

Vicky Prasetyo akan ajukan pledoi setelah dituntut 8 bulan penjara oleh JPU

Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga. Tuntutan itu dibuat JPU yang menyimpulkan bahwa suami Kalina Ocktarany bersalah dalam kasus ini, dan melanggar 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Terkait tuntutan tersebut pemilik nama asli Hendrianto mengaku keberatan. Oleh karenanya dalam sidang selanjutnya ia akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar Mevi Amanda Sari tik kuasa hukum Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Yakin Benar

Vicky Prasetyo berkeyakinan bahwa yang dilakukannya benar di mata agama. Apalagi saat itu Angel Lelga masih berstatus sebagai istrinya, namun sedang berduaan bersama laki-laki lain didalam kamar.

"Tak pernah dibenarkan bahwa seorang wanita yang masih sah sebagai istri membawa pria lain di jam tidak wajar,. Jam 2 pagi di dalam kamar milik pribadi," ujar Vicky Prasetyo dengan nada tegas.

3 dari 4 halaman

Berusaha

Terkait tuntutan yang diterimanya, Vicky Prasetyo tak menyalahkan JPU. Kendati demikian dirinya akan mengajukan pembelaan karena ia tak merasa bersalah dalam masalah ini.

"(Tapi) itu adalah hak jaksa untuk menuntut sesuai pertimbangannya. Kami juga nanti akan diberikan hak dengan pembelaan. Ya kami memang harus berusaha untuk menunjukkan di jalan yang benar," kata Vicky Prasetyo.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.

Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.

Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.