Sukses

Bioskop Dibuka Kembali, Pemprov DKI Jakarta Terapkan 9 Peraturan Ketat

Penonton bisa menikmati film di bioskop, Pemprov DKI ingatkan sejumlah peraturan ketat ini, agar wabah Covid-19 tidak menyebar.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pemerintah, tentu berdampak ke berbagai sektor, salah satunya tempat hibuan yaitu bioskop.

Dan, kebijakan pemerintah untuk mengaktifkan kembali tempat hiburan, disambut bahagia pihak bioskop. Seperti CGV Cinemas yang sudah mulai beroperasi pada 21 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.

Meski begitu, pihak bioskop tetap harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh Pemrov DKI Jakarta. Apa saja?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 11 halaman

Ada 9 Peraturan

Dengan dibukanya bioskop di Ibukota, Pemprov DKI berharap agar pihak gedung dan juga penonton tak lupa menjaga protokol kesehatan.

Melalui akun Facebook, Sabtu (24/10/2020), Pemprov DKI mengingatkan pihak bioskop memberlakukan peraturan dan protokol kesehatan ketat.

Dijelaskan sembilan hal yang harus ditaati sesuai dengan SK Kadisparekraf no. 259 Tahun 2020. Simak peraturannya berikut ini.

3 dari 11 halaman

1. 3 M

Peraturan pertama, para penonton wajib menjalani 3 M yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.

 

4 dari 11 halaman

2. Kapasitas Penonton

Penonton yang bisa masuk dalam bioskop harus dikurangi. Pengunjung yang masuk ke gedung bioskop hanya boleh maksimal 25 persen saja (dari ketersediaan kursi di dalam stuido).

 

5 dari 11 halaman

3. Daring

Peraturan ketiga, para penonton yang ingin menyaksikan film-film di gedung bioskop lebih dulu membeli tiket secara online atau daring.

 

6 dari 11 halaman

4. Cara Pembayaran

Sementara, untuk pembayaran tuket masuk, penonton hanya bisa melakukan secara cashless.

 

7 dari 11 halaman

5. Jaga Jarak

Penonton diwajibkan menjaga jarak dengan penonton lain sejauh minimal satu meter.

 

8 dari 11 halaman

6. Tak Boleh Makan dan Minum

Kegiatan menonton sambil menikmati camilan saat ini tidak diperbolehkan dilakukan di dalam ruang teater atau dalam bioskop.

 

9 dari 11 halaman

7. Pindah Duduk

Selain itu, penonton juga dilarang untuk berpindah-pindah duduk.

 

10 dari 11 halaman

8. Untuk Petugas

Tak hanya penonton yang wajib menjalani aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga para petugasnya.

"Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan."

 

11 dari 11 halaman

9. Pendataan Penonton

Tak seperti sebelum-sebelumnya, dalam masa pandemi ini para penonton yang datang ke bioskop harus didata terlebih dahulu.

"Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama NIK."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.