Sukses

Lidya Pratiwi Masih Trauma Setelah 7 Tahun Bebas dari Penjara

Lidya Pratiwi masih terbayang kasus hukum di masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Lidya Pratiwi pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 2013 dan bebas murni pada 2018.

Meski sudah tujuh tahun meraih kembali kebebasan, rupanya pengalaman pahit itu masih membekas di benak Lidya Pratiwi. Dia mengaku masih memiliki rasa traumatis.

"Masih ada trauma, masih ada beberapa hal yang membuat syok dan takut. Sedikit-sedikit masih ada, makanya bimbingan secara psikis masih diperlukan," papar Lidya Pratiwi dikutip dari YouTube Beepdo, Rabu (30/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ke Psikolog

Untuk memulihkan lagi kondisi psikisnya, wanita yang kini mengubah namanya menjadi Maria Eleanor itu akhirnya harus rutin berkonsultasi ke psikolog hingga saat ini.

"Masih perlu (bantuan psikolog). Lebih untuk membangkitkan semangat dan meyakinkan diri bahwa kondisi di luar itu tidak seseram dan seekstrim yang aku bayangkan," jelas bintang Untung Ada Jinny itu.

3 dari 5 halaman

Didampingi

Dalam menghadapi masa sulitnya, Lidya Pratiwi juga didampingi oleh orang-orang terdekatnya. Mereka membantu memotivasi dan menyemangati agar Lidya bisa lepas dari traumatisnya.

"Ada beberapa orang yang aku percaya dan memepercayai aku secara fair. Terus teman-teman sekolah, teman-teman lama yang dekat, yang di mata mereka ternyata betul-betul bisa mengenal aku apa adanya sehingga tidak ada perubahan sikap sedikit pun," ucap dia.

4 dari 5 halaman

Kasus

Untuk mengingatkan, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan berencana atas kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Kala itu, Lidya masih berusia remaja.

Dalam kasus pembunuhan ini, aktris cantik tersebut bekerja sama dengan ibundanya sendiri, Vince Yusuf, juga pamannya. Sang ibu divonis penjara seumur hidup, sementara Lidya divonis 14 tahun penjara. 

5 dari 5 halaman

Hukuman

Pesinetron ini sempat menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA, Tangerang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.