Sukses

Pihak Vicky Prasetyo Berharap Putusan Sela Berpihak Kepadanya

Vicky Prasetyo berharap putusan sela yang akan dibacakan pada 12 Agustus 2020 berpihak kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Vicky Prasetyo. Alasannya, eksepsi yang diajukan oleh mantan suami Angel Lelga itu tak berlandaskan hukum.

Terkait hal itu Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo tak berkecil hati. Ia yakin dalam putusan sela yang akan dibacakan pekan depan tepatnya pada 12 Agustus 2020, hukum akan berpihak kepadanya.

"Tadi udah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Minggu depan kita menunggu putusan sela, dalam putusan sela ada dua kemungkinan diterima kita bersyukur alhamdulilah kalo tidak tetap berlanjut pada tahap selanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami berharap Eksepsi kami mampu diterima dan dipertimbangkan dengan baik. Kami sangat berharap seperti itu selaku kuasa hukum," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyerahkan Kepada Majelis Hakim

Menuru Ramdan Alamsyah, pihak JPU dan Vicky Prasetyo sama-sama ingin mereka didengar oleh Majelis Hakim. Apalagi kata Ramdan Alamsyah, banyak yang janggal dalam kasus yang dialami Vicky Prasetyo.

"Jaksa juga berpikir, berharap, juga mampu diterima jawabannya nantinya ini semua kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia yang menindak perkara ini bagaimana nanti diputuskan dalam putusan sela pada hari Rabu, Minggu depan," ujar Ramdan.

3 dari 4 halaman

Dakwaan

Dalam dakwaannya, Vicky Praseyo dikenakan pasal berlapis oleh JPU terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga. Yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.