Sukses

Merespons Imbauan Menteri Wishnutama, Cinema XXI Beberkan Detail Protokol Kesehatan Era New Normal

Cinema XXI umumkan detail protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penonton maupun karyawan di fase new normal Covid-19. Seperti apa?

Liputan6.com, Jakarta “(Harapan saya) jangan sampai sektor perfilman menjadi klaster baru. Itu hal yang sangat penting,” terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Pihak bioskop termasuk Cinema XXI merespons.

Jaringan Cinema XXI pada hari yang sama mengumumkan kepada awak media detail protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penonton di fase new normal Covid-19.

Pengumuman Cinema XXI ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia tertanggal 7 Juli 2020 bahwa bioskop beroperasi lagi mulai 29 Juli 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Keamanan dan Kenyamanan

Dihubungi Showbiz Liputan6.com via telepon, Sabtu (11/7/2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menerangkan, “Kami satu suara dengan GPBSI.”

Ia melanjutkan, “Kami berkomitmen dan berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan sejumlah protokol kesehatan. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan petugas maupun konsumen.”

3 dari 6 halaman

Pindai Kode Batang

Ada pun protokol kesehatan yang dimaksud dijabarkan Dewinta sebagai berikut. Pertama, sebelum masuk, pengunjung wajib menjalani pengecekan suhu badan, pakai masker, dan penyanitasi tangan. Yang bersuhu 37,3 derajat Celsius ke atas tak diizinkan masuk.

Kedua, untuk mengendalikan wabah Covid-19, pengunjung diminta mengisi formulir daring dan memindai kode batang untuk memudahkan penelusuran kontak sekaligus mengendalikan wabah Covid-19.

4 dari 6 halaman

Pintu Bioskop Hingga Toilet

Ketiga, diimbau membeli tiket lewat transaksi nontunai. Saat mengantre, terapkan jaga jarak fisik minimal semester. Keempat, tak boleh berkerumun di lorong atau lobi bioskop.

Jaga jarak fisik juga berlaku di pintu bioskop, toilet, dan kursi studio yang telah diatur sedemikian rupa. Kelima, petugas bioskoplah yang akan membukakan pintu keluar untuk pengunjung.

5 dari 6 halaman

Di Atas 37,3 Derajat Celsius

Ditambahkan pula, di era new normal, penonton yang hendak jajan di katetaria bioskop diminta melakukan transaksi nontunai dan menjaga jarak fisik saat mengantre.

Menilik akun Instagram terverifikasinya, Cinema XXI juga memberlakukan aturan ketat bagi para karyawan. “Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius, tidak diperkenankan bertugas,” tulisnya.

 

6 dari 6 halaman

Hygiene Kit Tambahan

Tak hanya itu, karyawan bioskop wajib menggunakan peralatan "perang" melawan virus Corona Covid-19. “Selama bertugas, petugas diwajibkan memakai seragam bersih, masker, dan juga sarung tangan,” sambungnya. 

Dalam pemberitahuan yang diunggah pada Jumat (10/7/2020), juga dijelaskan, “Petugas XXI Café diwajibkan diwajibkan menggunakan hygiene kit tambahan berupa hair net.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.