Sukses

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Tak Ditahan karena Wabah Corona

Vanessa Angel menjadi tahanan kota.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menaikkan status Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika golongan 4 yaitu Xanax.

Vanessa Angel diduga telah melanggar Pasal 62 UU Psikotropika, UU no 5 tahun 1997. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini terkait dengan kepemilikan obat-obatan tanpa hak. Itulah mengapa hanya Vanessa Angel yang menjadi tersangka, meski suaminya, Febri Ardiansyah positif menggunakan Xanax.

"Memang dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan 1 sementara sesuai peraturan yang ada, untuk Xanax ini golongan 4," kata Kompol Ronaldo Maradona, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/4/2020).

"Yang ada pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA. Jadi kami tidak pernah pandang bulu. Maka terhadap VA statusnya tersangka," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ditahan

Meski sudah menjadi tersangka dan dibayangi hukuman lima tahun penjara, namun Vanessa Angel tidak ditahan. Terkait hal ini polisi punya beberapa pertimbangan.

"Situasi saat ini sedang Covid sehingga ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami enggak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu," kata Kompol Ronaldo Maradona lebih lanjut.

3 dari 4 halaman

Hamil

Selain itu, artis berusia 28 tahun itu juga sedang hamil. Jadi akan lebih baik bila ia tak ditahan. Namun, ia harus melakukan wajib lapor.

"Yang bersangkutan lagi hamil memasuki enam bulan, tapi disisi lain hukum ditegakkan, saya sudah terbitkan surat penahanan, kita lakukan penahanan kota. Dia wajib lapor," paparnya.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 16 Maret 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. Sebelumnya, Vanessa Angel dan suami sempat dipulangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.