Sukses

Penyebar Hoaks Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sudah Ditangkap?

Gisella Anastasia kantongi identitas pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pelaku penyebar hoaks video syur mirip Gisella Anastasia. Mantan istri Gading Marten itu jyga telah mengetahuinya.

Namun begitu, Gisella Anastasia tak bisa membocorkan kepada publik perihal identitas sang pelaku. Satu hal yang pasti, orang itu tidak bertempat tinggal di Jakarta.

"Sudah tadi ditunjukkan orangnya, diperlihatkan. Sudah (mengetahui keberadaan pelaku), sudah detail. Pokoknya, keberadaanya di luar kota," papar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditangkap?

Hingga saat ini, polisi belum menangkap snag pelaku. Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin menyatakan bahwa semua membutuhkan proses.

"Belum. Masih diproses dulu, kalo iya dipanggil sebagai saksi. Menunggu, nanti kita akan dikabari kapan mereka melakukan gelarnya kemudian dikabari ke kita," tutur sang pengacara dalam kesempatan yang sama.

"Untuk selanjutnya tunggu proses pemanggilan nanti pasti akan diberi surat SP2HP untuk perkembangan perkaranya. Tapi yang pasti sudah naik penyidikan, sudah gelar, tinggal nanti menetapkan status, kembali pada kewenangan penyidik," sambung Sandy Arifin.

3 dari 4 halaman

Satu Akun Saja

Awalnya, Gisella Anastasia melaporkan 10 akun yang diduga menyebar video syur tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, proses hukum akan dilakukan pada satu akun saja.

"Jadi akun yang paling banyak nyebar nyebarin aja. Kita sebenarnya sama-sama tahu, walau cuman nyebarin aja, tapi tetap ya aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti, kalau nyebarin aja itu bisa kenain pasal," ucap Gisella Anastasia.

4 dari 4 halaman

Pasal

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.