Sukses

Eza Gionino Tegaskan Tak Ada Damai dengan Qory Supiandi Usai Dilaporkan Balik

Eza Gionino sebelumnya sudah memaafkan Qory Supiandi, namun malah dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi ke Polda Metro Jaya. Eza Gionino dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, buntut transaksi ikan arwana yang dilakukannya pada beberapa waktu lalu.  

Padahal semula Eza Gionino lah yang ditipu oleh Qory Supiandi dan mendapatkan ancaman keselamatan anak dan istrinya. Masalah tersebut sebelumnya sudah mencapai titik damai ketika Qory Supiandi meminta maaf kepada Eza Gionino. 

Namun belakangan Qory Supiandi justru melaporkan balik Eza Gionino. Laporan tersebut justru membuat Eza Gionino dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna bingung, karena pasal yang disangkakan dianggap tidak berdasar. 

"Kuasa hukumnya Qory Supiandy menyatakan bahwa Eza Gionino diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan dilaporkan penipuan dan penggelapan, selanjutnya menyerang kehormatan disertai fitnah yang diatur dalam undang-undang ITE," ujar Hendry Indraguna di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal

"Nah, penipuan dan penggelapannya yang mana, pasalnya yang mana? Kalau saya baca di sini beliau (kuasa hukum Qory) menunjukkan tanda terima laporan. Di sini yang ada penipuan melalui media elektronik atau mencemarkan, pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ini yang mana penipuan dan penggelapannya?," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Cabut 

Bersamaan dengan itu, Eza Gionino pun menyatakan bahwa sikap Qory Supiandi sudah tidak bisa lagi ditolerir. Dengan kata lain, surat yang berisi dirinya telah memaafkan perbuatan Qory tersebut dicabut kembali.  

"Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," tegas Eza Gionino.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proses transaksi jual beli online ikan arwana antara Eza Gionino dengan penjual asal Kalimantan, Qory Supiandi. Eza Gionino dijanjikan dua buah ikan arwana seharga Rp 12 Juta.  

Namun yang terjadi adalah ikan arwana yang dikirim oleh Qory Supiandi itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Bukannya meminta maaf, Qory Supiandi justru mengancam Eza Gionino beserta anak dan istrinya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini