Sukses

Jefri Nichol Didakwa Atas Kepemilikan Ganja

Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa telah melanggar undang undang," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi saat persidangan.

Atas perbuatannya, Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang telah ditunjuk BNNP.

"Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urin terdakwa bahwa tersakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata JPU Jefri Hadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Jefri Nichol ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram. 

Sebelumnya, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga sempat direhabilitasi berobat jalan di RSKO Cibubur sejak 9 Agustus 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini