Sukses

Dimediasi Hakim, Ashanty Bantah Lakukan Wanprestasi Bisnis Kecantikan

Ashanty mengaku keberatan dengan gugatan yang ditujukan kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta Aktris sekaligus penyanyi Ashanty akhirnya menyelesaikan mediasi kedua atas kasus perdata bisnis kosmetik dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019). 

Pada mediasi yang berjalan kurang lebih selama 30 menit di ruang sidang 4 tersebut, Ashanty tetap ditemani sang suami, Anang Hermansyah serta tim pengacaranya. Sementara penggugat yang juga dokter kecantikan, Martin Pratiwi juga hadir dalam upaya mediasi tersebut.

Sesudah mediasi, Ashanty mengaku mendapati beberapa hal yang memberatkan dirinya. "Tadi itu kan prosesnya kita dipanggil satu-satu sama hakim mediasi, buat ditanya soal gugatan itu. Dan dari semuanya ini, aku ngerasa ada beberapa hal yang memberatkan," ujar Ashanty usai persidangan. 

Salah satunya itu soal perkataan penggugat (Martin Pratiwi) yang mengungkapkan dugaan wanprestasi atau membatalkan kontrak sepihak oleh Ashanty. "Itu terlalu kejam, karena enggak ada yang begitu," katanya.

Menurut pelantun lagu 'Dulu' ini, dia tidak pernah melakukan pembatalan kontrak secara sepihak, karena sejak awal melakukan kerjasama. Tidak pernah memutus komunikasi apalagi dikatakan menghilang.

"Kalau aku enggak perpanjang kontrak kan itu sah aja, orang dari awal cuma setahun. Ditambah, memang sebelumnya aku udah bilang, enggak mau kerjasama lagi sama beliau, karena sudah enggak cocok," ujarnya.

Kendati demikian, Ashanty menyebutkan proses mediasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Ditambah sebelumnya, dia mendapatkan wejangan khusus dari sang suami Anang Hermansyah.

"Dari semua itu, ya mediasi tadi lancar, atas dukungan semua, termasuk suami saya yang selalu ingetin saya, buat kasih pernyataan atau keterangan sesuai dengan gugatan," ujar Ashanty.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjut Pekan Depan

Sementara, menurut Martin Pratiwi, mediasi bukan berarti menemukan jalan buntu. Melainkan dilanjutkan dengan pembacaan proposal yang memuat unsur gugatan.

"Lanjut mediasi pembacaan proposal, dimana di dalamnya memuat gugatan, nominalnya segitu," ujar Martin Pratiwi.

Sebab pada tahap mediasi awal yang dihadiri pihaknya dan Ashanty itu, berjalan normal. Bahkan cenderjng santai, hakim mengajak bicara dari hati ke hati untuk mencari penyelesaiannya.

"Ngobrol santai, dari hati ke hati. Ditanya awalnya bagaimana, namanya juga masih mediasi yah," tuturnya.

Diketahui, Ashanty diduga mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak hingga penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp9,4 miliar. (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.