Sukses

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Akan Bebas Sabtu Pekan Ini?

Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan PN Surabaya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (pornografi).

Liputan6.com, Jakarta Babak baru dalam kasus yang membelit artis Vanessa Angel. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pesinetron ini terkait kasus penyebaran konten asusila. Vonis itu dikurangi masa tahanan mantan kekasih Didi Mahardhika itu.

Diperkirakan, Vaneesa Angel bakal bisa menghirup udara bebas tiga hari lagi atau tepatnya pada Sabtu (29/6/2019) alias akhir pekan ini.

Hitung-hitungan bebasnya Vanessa disampaikan kuasa hukumnya, Abdul Malik. "Kalau sesuai dengan putusan 5 bulan penjara, maka harusnya Vanessa bebas pada Sabtu lusa," tegasnya, Rabu (26/6/2019).

Dikonfirmasi mengenai vonis yang belum berkekuatan hukum tetap itu karena jaksa masih menyatakan pikir-pikir, Malik menegaskan hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi pembebasan Vanessa Angel.

"Ya itu putusan jaksa itu tidak akan menghalangi eksekusi pembebasan Vanessa," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyatakan masih pikir-pikir karena vonis hakim di bawah tuntutan yang diajukannya yakni 6 bulan penjara. "Putusannya itu di bawah tuntutan kami, jadi kami punya waktu untuk pikir-pikir sesuai dengan hak kami," ucapnya.

Novan Arianto menegaskan, JPU belum mengajukan banding, itu berarti putusan terhadap Vanessa belum memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Kalau belum Inkracht berarti belum bisa dilakukan eksekusi terhadap perkara itu. Makanya terhadap putusan itu kita konsultasikan terhadap pimpinan, kita punya waktu 7 hari. Kalau kami mengajukan upaya hukum, ya belum bisa bebas," tambahnya. 

(Erwin Yohanes/Merdeka.com)

3 dari 3 halaman

Kilas Kasus

Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menahan artis FTV ini terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00 WIB,  administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.

"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, akhir Januari 2019 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.