Sukses

Ruben Onsu Gugat Pebisnis yang Pakai Nama Bekennya

Kemiripan nama Bensu dianggap melanggar hak intelektual Ruben Onsu sebagai seorang artis.

Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu menggugat salah satu tempat kuliner. Penyebabnya tak lain karena nama Bensu yang digunakan sebagai singkatan tempat kuliner bernama Bengkel Susu.

Seperti diketahui, Bensu sudah identik dengan singkatan nama Ruben Onsu. Ia pun telah membuat gerai usaha kuliner berlabel Geprek Bensu.

Kemiripan ini dianggap melanggar hak intelektual Ruben sebagai seorang artis. Di mana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat 2A mengenai penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang.

"Bensu ini sudah menjadi nama singkatan dari orang terkenal. Kalau kita lihat bagaimana perjalanan Ruben Onsu pasti tahu kiprahnya sejak 1996. Ada saksi sejarahnya ketika nama panggung itu diberikan, yaitu Aditya Gumay," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben saat gelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Ia menambahkan, "Kalau kita bicara nama Bensu pasti orang ingatnya Ruben Onsu. Atau SBY pasti orang ingatnya Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi UU memang perlu memberikan perlindungan agar mereka (pelaku bisnis) yang ingin menggunakan nama orang terkenal bisa ditolak," ucapnya.

Saat melayangkan gugatan pembatalan pendaftaran merek oleh Jessy Handalim pada 28 September 2018, Ruben Onsu tak mau disebut bersikap arogan. Ia hanya ingin mempertahankan apa yang sudah menjadi haknya.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Arogansi

"Ini bukan suatu bentuk arogansi, bukan suatu bentuk persaingan bisnis, tapi bentuk kita menghargai UU. Ruben hanya ingin menggunakan hak untuk menpertahankan namanya," tegas Minola.

Pihak tergugat diketahui sudah mematenkan nama bisnisnya sejak 3 September 2015 meski sertifikat baru dikeluarkan pada 7 Juni 2018. Namun, menurut Minola, hal tersebut tak bisa dijadikan acuan.

3 dari 3 halaman

Keberatan

"Permohonan (tergugat) dilakukan pada 2015, tapi kan saat itu (Ruben) enggak tahu ke depannya akan berbisnis atau enggak. Tapi ketika ada orang yang populer pakai nama kita, kita pasti keberatan. Bukan masalah dia sudah ajukan lebih dulu, tapi ini nama Ruben dan UU berbicara demikian. Kami hanya ingin mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (Rezka Aulia/Kapanlagi.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.