Sukses

Dulu Hidup Mewah, Roro Fitria Anggap Penjara Jadi Fase Terburuknya

Roro Fitria dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Roro Fitria kembali dibuka di pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pesinetron Islam KTP itu memuat pembelaannya.

Sidang pledoi Roro Fitria dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). Segala persiapan sudah dilakukan oleh Roro Fitria dan kuasa hukumnya. Entah apa keputusan hakim nanti, Roro tetap optimis.

"Insya Allah saya selalu optimis dan positif thinking saya mohon doanya teman-teman semua dan terima kasih teman-teman media selalu setia mendampingi saya, mendukung saya, terima kasih," ucap Roro Fitria.

"Insya Allah, Allah tidak tidur atas izin Allah, doa dari mama tentunya Insya Allah akan berjalan dengan lancar," lanjutnya.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fase Kehidupan

Dalam persidangan tak tampak hadir para teman artis. Hanya terlihat kuasa hukum beserta keluarga dekat saja. Menceritakan keluarga, Roro langsung teringat ibunya.

Apalagi ia begitu merasa menyayangi ibunya. Ia merasa telah membuat sang ibu kecewa. Padahal keinginan ibu Roro memintanya untuk cepat menikah. Ia pun menyinggung fase kehidupannya yang sedang terpuruk.

"Insya Allah karena memang sudah kodratnya, perempuan mempunyai keluarga, keturunan, dan saya sudah melewati fase-fase kehidupan yang luar biasa ya. Dari kondisi yang nyaman, sekarang jatuh sekali dan tidak nyaman. Pukulan tersendiri buat saya dan ini dampak psikologi yang luar biasa," ujar Roro Fitria.

3 dari 3 halaman

Tak Rasional

Dengan adanya kejadian seperti ini, tentu menjadikan pengalaman hidup bagi Roro. Ia mencoba mengambil hikmah dari perbuatan yang ia buat. Apalagi konsekuensinya begitu besar. Seperti saat mendengar putusan JPU yang membuatnya pingsan kala itu.

"Rasa kecewa rasa shock dan selalu ingin diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena tuntutan jaksa penuntut umum sangat tidak rasional, saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya," ucap wanita 28 tahun ini. (Galuh Esti Nugraini/Kapanlagi.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini