Sukses

JPU Tuntut Dhawiya Zaida 2 Tahun Rehabilitasi

JPU menyatakan Dhawiya Zaida tidak terbukti melanggar dakwaan primer tentang narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri jakarta Timur, membacakan tuntutannya terhadap Dhawiya Zaida. Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, itu dituntut dua tahun rehabilitasi atas dugaan kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.53 WIB dan tuntutan dibacakan oleh JPU bernama Lenna. Bersama sang kekasih, Muhammad, Dhawiya Zaida duduk berdua di kursi pesakitan. Tidak lama berselang, tuntutan pun dibacakan oleh Jaksa Lenna.

"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap JPU Lenna.

Di sisi lain, Dhawiya Zaida dinyatakan JPU tidak terbukti melanggar dakwaan primer tentang narkoba, yaitu Pasal 114 Ayat 1 serta dakwaan subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," lanjut jaksa Lenna.

*Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti Dimusnahkan

Untuk barang bukti, JPU kembali menjelaskan bahwa akan dimusnahkan semua. Selain itu, untuk perkara ini Dhawiya juga dikenakan biaya sebesar 5 ribu rupiah.

"Menyatakan barang bukti sebuah dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Nota Pembelaan

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Dhawiya yang akan berlangsung pada 28 Agustus mendatang. (Akbar Prabowo/Kapanlagi.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.