Liputan6.com, Jakarta - Dalam pembacaan putusan sidang perdata Rp 60,5 miliar terhadap Ahmad Dhani, pihak Farhat Abbas sebagai penggugat justru tak hadir ke persidangan. Sepertinya Farhat tahu gugatannya tak akan diterima sehingga mantan suami Nia Daniati itu memutuskan absen.
Kepada Liputan6.com, kuasa hukum Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin mengaku memang tak hadir ke sidang pembacaan putusan tersebut. Namun, ia membantah jika hal itu disebut sebagai tindakan tidak menghargai proses persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Mereka berdalih, berhalangan hadir karena ada acara keagamaan dan masih dalam masa libur panjang Natal.
Baca Juga
"Terkait ketidakhadiran Farhat dan kuasa hukum, bukan karena faktor tidak menghargai proses sidang. Tetapi karena jadwalnya tim kuasa hukum ada yang acara Natalan, dan ada yang di luar kota," ujar Burhanuddin, Rabu (30/12/2015).
Meski begitu, pihaknya menerima hasil putusan yang menolak gugatan Farhat senilai Rp 60,5 miliar terhadap Dhani. Kata Burhanuddin, bukan hanya Farhat, gugatan balik atau rekonvensi yang dilakukan Dhani Rp 100,5 miliar pun ikut ditolak hakim.
"Tapi prinsipnya putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Gugatan klien kami ditolak, tapi (gugatan) rekonvensi mereka juga ditolak. Ya, istilahnya seri lah, nggak ada yang kalah atau menang," ia menandaskan.(Ras/Mer)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.