Sukses

BEI Rampungkan Kajian Hukum Terkait Dual Class Shares

BEI akan melakukan kajian bersama dengan otoritas terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk implementasi dual class shares (DCS) di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya menarik perusahaan unicorn dapat menawarkan saham perdana publik atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan peluang penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan Multiple Voting Shares (MVS) di Indonesia.

Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan BEI, Hendra Ahmad Hidayat mengatakan, saat ini BEI telah merampungkan kajian dari sisi hukum.

Selanjutnya, BEI akan melakukan kajian bersama dengan otoritas terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk implementasi DCS di Indonesia.

"Nanti ke depannya ini kami sedang kaji satu saham itu bisa maksimum 10 hak suara. Ini sedang kami kaji. Dalam kajian, kami melakukan perbandingan dengan bursa luar. Jadi best practice-nya seperti apa,” kata dia dalam  diskusi Fintech Talk, Rabu (31/3/2021).

Hendra menyebutkan, ada lima bursa yang dirujuk BEI dalam kajian, dan telah mendapatkan hasil kajian dari salah satu konsultan hukum.

"Jadi saat ini ada dua inisiatif, selain alternatif persyaratan di papan utama yang kami permudah, aada juga inisiatif kami terkait dengan kelas saham yang berbda ini,” kata dia.

"Semoga dalam waktu dekat ini siap dan dapat menarik lagi unicorn ataupun fintech-fintech lainnya untuk tercatat di BEI tanpa perlu listing di luar negeri,” ia menambahkan.

Mengutip Investopedia, saham kelas ganda atau dual class stock penerbitan berbagai jenis saham oleh satu perusahaan. Struktur saham itu terdiri dari saham kelas A dan kelas B. Saham bisa berbeda berdasarkan hak suara yang berbeda dan pembayaran dividen.

Ketika beberapa kelas saham dikeluarkan, satu kelas saham ditawarkan kepada masyarakat umum, sementara yang lain ditawarkan kepada pendiri perusahaan, eksekutif, dan keluarga. Kelas yang ditawarkan kepada masyarakat umum memiliki hak suara terbatas atau tidak ada sama sekali.

Sedangkan kelas saham yang tersedia untuk pendiri dan eksekutif memiliki hak suara lebih besar dam sering memberikan kendali mayoritas perusahaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Dorong Pertumbuhan Fintech lewat IPO

Momentum percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan, yang didorong oleh pandemi COVID-19 turut berdampak pada peningkatan pertumbuhan perusahaan-perusahaan rintisan (startup) termasuk di sektor financial technology (fintech). 

Sebagai dampaknya, saat ini tercipta peluang bagi fintech startup untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus daya saing dari perusahaannya.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh fintech startups dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan daya saing usahanya adalah melalui penguatan permodalan, termasuk melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). 

Meski menarik, penguatan permodalan fintech startups melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) saat ini masih belum optimal karena masih ada sejumlah tantangan. Terutama yang berkaitan dengan peraturan dan mekanisme yang disyaratkan untuk melakukan go public.

Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Sjahrir menuturkan, setidaknya ada kendala yang dihadapi perusahaan fintech yang mengincar IPO di Indonesia.

"Satu soal profitabilitas. Kedua adalah share structure atau multiple voting shares. Dan ketiga tentu adalah dari sisi process,” kata Pandu dalam diskusi Fintech Talk - Akselerasi Pertumbuhan Perusahaan Fintech Melalui Pasar Modal Indonesia dengan IPO, Rabu, 31 Maret 2021.

"Saya rasa tiga hal besar ini sedang dikaji oleh bursa. Insya Allah Untuk berapa perusahaan baik fintech atau e-commerce, kita sedang berdiskusi panjang lebar di sana untuk make sure bisa listing di Indonesia,” ia menambahkan.

BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.

Dalam hal perusahaan rintisan (startup), lebih dekat dengan persyaratan pencatatan di papan akselerasi. Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017.

Dalam beleid tersebut, target calon perusahaan tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar, dan skala menengah dengan aset diatas Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Dual Class Shares