Sukses

14 Emiten Tunggak Biaya Pencatatan Saham, Siapa Saja?

Mengutip keterbukaan informasi BEI, hingga 13 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2021 terdapat 14 emiten yang belum bayar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 14 perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar secara penuh pembayaran dan denda annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan pada 2021.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, hingga 13 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2021 terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh. 14 emiten yang belum bayar biaya pencatatan saham antara lain:

1.PT Capintalinc Investment Tbk (MTFN) dengan status aktif di seluruh pasar

2.PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) dengan status aktif di seluruh pasar

3.PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) dengan status aktif di seluruh pasar

4.PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dengan status aktif di seluruh pasar

5.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dengan status suspensi di seluruh pasar

6.PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

7.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dengan status suspensi di seluruh pasar

8.PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

9.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

10.PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan status suspensi di seluruh pasar

11.PT Nipress Tbk (NIPS) dengan status suspensi di seluruh pasar

12.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dengan status suspensi di seluruh pasar

13.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

14.PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan status suspensi di seluruh pasar

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Suspensi 4 Saham

BEI pun memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek pada 15 Februari 2021 untuk empat perusahaan tercatat antara lain:

1.PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

2.PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA)

3.PT Planet Prosperindo Jaya Tbk (PLAN)

4.PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)

3 dari 4 halaman

Biaya Pencatatan Saham di Papan Utama dan Pengembangan

Mengutip peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, pada pasal VII terkait biaya pencatatan saham, disebutkan kalau setiap perusahaan tercatat wajib membayar biaya pencatatan awal pada saat awal pencatatan dan biaya pencatatan tahunan setiap tahun, serta biaya pencatatan saham tambahan apabila mencatatkan saham tambahan.

Untuk biaya pencatatan awal saham di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham paling sekitar Rp 25 juta dan paling banyak Rp 150 juta. Adapun kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan ke atas menjadi Rp 1 miliar.

Untuk biaya pencatatan tahunan atau ALF disebutkan biaya pencatatan saham ditetapkan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp miliar.

Biaya pencatatan awal dikenakan satu kali kepada calon perusahaan tercatat pada saat disetujuinya permohonan pencatatan saham oleh bursa, dan dibayarkan paling lambat dua hari bursa sebelum tanggal pencatatan yang ditetapkan dan mengirimkan bukti setor ke bursa.

Keterlambatan biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan dari batas waktu dikenakan denda sebesar dua persen per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terhutang.

Aturan tersebut diteken Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna pada 26 Desember 2018.

4 dari 4 halaman

Papan Akselarasi

Untuk di papan akselarasi diatur dalam Peraturan I-V mengenai pencatatan saham di papan akselarasi, setiap perusahaan tercatat wajib membayar biaya pencatatan awal pada saat awal pencatatan dan biaya pencatatan tahunan setiap tahun, serta biaya pencatyatan saham tambahan apabila mencatatkan saham tambahan.

Biaya pencatatan awal saham ditetapkan sebesar Rp 25 juta. Biaya pencatatan tahunan ditetapkan sebesar Rp 25 juta, dan biaya pencatatan saham tambahan ditetapkan sebesar Rp 25 juta untuk setiap tindakan korporasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.