Sukses

Tokoh Adat Imbau Semua Pihak Jaga Suasana Damai di Papua

Yanto Eluay menyatakan, jika sampai terjadi benturan, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.

Liputan6.com, Jayapura - Tokoh adat dari Sentani Jayapura Yanto Eluay berharap tidak ada benturan jika sampai Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK karena mangkir dari panggilan kasus dugaan korupsi.

Yanto Eluay menyatakan, jika sampai terjadi benturan, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.

“Jika terjadi korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat. Dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Putra kandung Theys Eluay, Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi ini pun mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.

“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.

Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga meminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.

“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,”tutup Yanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Panggil Ulang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ali menyebut pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Lukas. Ali menyebut tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.