Sukses

1.182 Sapi dan Kambing di Bengkulu Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu menyebut ada sebanyak 1.182 ekor sapi dan kambing di Bengkulu terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 1.182 ekor sapi dan kambing di tujuh wilayah di Provinsi Bengkulu terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M Syarkawi, Senin (4/7/2022) mengatakan, kasus terinfeksi PMK di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan.

"Hingga saat ini sebanyak 1.182 ekor sapi dan kambing di Provinsi Bengkulu terinfeksi penyakit mulut dan kuku," kata Syarkawi.

Dirinya mengatakan, kasus PMK terbanyak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 706 ekor, Kabupaten Bengkulu Selatan 197 ekor.

Kabupaten Bengkulu Tengah 106 ekor, Kabupaten Kepahiang 104 ekor, Kabupaten Seluma 59 ekor, Kabupaten Mukomuko sembilan ekor dan Kabupaten Bengkulu Utara satu ekor.

Kasus PMK yang dinyatakan sembuh sebanyak 201 ekor, dengan rincian 169 ekor sapi di Kabupaten Rejang Lebong dan 12 ekor di Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk kasus PMK yang dinyatakan mati masih dua ekor yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sehingga, saat ini kasus aktif PMK di Provinsi Bengkulu tersisa 978 ekor yang berada di Kabupaten Kepahiang sekitar 104 ekor.

Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 537 ekor, Kabupaten Seluma 47 ekor, Kabupaten Bengkulu Selatan 176 ekor, Kabupaten Mukomuko sembilan ekor dan Kabupaten Bengkulu Tengah 105 ekor.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permentan

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, teknis penggantian sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga.

Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.