Sukses

Sakau, Pecandu Sabu di Balikpapan Nekat Bobol Rumah Tetangga untuk Beli Sabu

Seorang pecandu narkoba di Balikpapan diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga, pencurian dilakukan untuk membeli sabu.

Liputan6.com, Balikpapan - Dampak candu narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga merusak pikiran dan merugikan orang lain. Hal ini yang terjadi di Balikpapan. Seorang pemuda berinisial SK (30) nekat memanjat lantai 2 rumah tetangganya sendiri untuk mencuri barang berharga, agar dapat dijadikan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.

SK yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan Kota ini merupakan pecandu berat narkoba. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri barang berharga milik tetangganya lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sabu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam, di mana ketika itu pemilik rumah tengah beristirahat tidur malam. SK seorang diri nekat memanjat rumah korban di lantai dua yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman RT 3 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

"Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat lantai dua rumah korbannya, di mana saat itu korban tengah tidur lelap, pintu bagian atas juga tidak terkunci yang membuat pelaku leluasa mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel pintar sebanyak tiga unit," terang Rengga, pada Selasa (14/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Penjualan Dibelikan Sabu

Usai mendapatkan barang berharga milik korban, SK kemudian menjual barang curian tersebut untuk dibelikan sabu.

Polisi yang mendapatkan laporan atas kejadian pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SK saat berada di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan barang curian itu dibelikan narkoba oleh pelaku," katanya.

SK mengakui, ponsel pintar hasil curian tersebut dijual kepada tetangganya juga. Sehingga, dengan cepat polisi dapat mengamankan barang bukti hasil curian.

Menurut Kompol Rengga, kawasan tersebut kerap terjadi aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan kasus pencurian di kawasan Kalandasan Ulu tersebut. Karena ada dugaan beberapa kali kasus pencurian dilakukan pelaku.

"Sudah beberapa kali terjadi kejadian pencurian di kawasan itu, pada saat kemarin dilaporkan pencurian HP kami melakukan lidik dan pelaku kami amankan di rumahnya, saat ini kami masih lakukan pengembangan," dia memungkasi.

Akibat perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini