Sukses

Bau Anyir Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar Pembangunan Septic Tank di Pohuwato

Bau anyir dugaan tindak pidana korupsi mulai tercium di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato. Hal itu terkuak saat Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Jumat (13/5/2022).

Liputan6.com, Gorontalo - Bau anyir dugaan tindak pidana korupsi mulai tercium di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Hal itu terkuak saat Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Jumat (13/5/2022).  

Penyidikan tersebut dilakukan atas perkara dugaan korupsi kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dalam penggeledahan tersebut, tim mencoba mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, Kejati Gorontalo juga telah melakukan pemeriksaan saksi dari 17 desa yang ada di Pohuwato.

Desa-desa tersebut merupakan desa penerima program pembangunan septic tank.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, tujuan penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti administrasi dari Dinas Perkim selaku OPD terkait yang melaksanakan program pengadaan saptic tank.

“Hari ini dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti penggeledahan di kantor Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato. Semuanya ini dilakukan dalam rangka melengkapi semua alat bukti,” kata Kasat.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Tersangka?

Semuanya ini dilakukan dalam rangka melengkapi semua alat bukti,” kata Kasad.Pekerjaan septic tank KSM dianggarkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pohuwato 2021. Kegiatan tersebut dialokasikan dana sebesar Rp8,7 miliar.

Muhammad Kasat mengatakan, Tim penyidik mulai melakukan penyidikan pada kasus ini sejak April 2022. Saat ini Kejati Gorontalo masih mengumpulkan seluruh alat bukti berupa saksi, barang bukti yang merupakan alat bukti petunjuk, serta nantinya akan dimintakan keterangan ahli untuk menentukan kerugian negara yang ada.

“Sejauh ini siapa yang menjadi tersangka kita belum bisa ngomong. Kasus ini melibatkan Dinas Perkim dan pengerjaan ini juga melibatkan pihak ketiga. Untuk tersangka nantilah kita lihat. Apakah dilakukan oleh pihak ketiga saja atau ada kerja sama dengan dinas,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.