Sukses

Menciptakan Generasi Muda Anti Perundungan

Deklarasi anti-perundungan di kalangan siswa, penting untuk melindungi hak dan kebebasan siswa, selama proses belajar di sekolah berlangsung.

Liputan6.com, Garut - Untuk menghindari upaya bullying atau perundungan di kalangan siswa. Para guru, komite dan unsur terkait Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cibalong, Garut, Jawa Barat menggelar deklarasi anti perundungan di sekolah.

"Pelaksanaannya dilakukan pekan lalu, kebetulan langsung disaksikan Kajari Garut Ibu Neva Susanti," ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Cibalong Ridwan, Kamis (18/11/2021).

Seperti diketahui, perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Menurut Ridwan, deklarasi anti-perundungan di kalangan siswa, penting untuk melindungi hak dan kebebasan siswa, selama proses belajar di sekolah berlangsung.

"Selain deklarasi kami juga melakukan penandatangan petisi dukungan anti-perundungan di sekolah," kata dia.

Kegiatan itu dilakukan dengan menyatakan tekad melalui pembacaan deklarasi "kami akan dan tidak akan" melakukan perundungan atau bullying di sekolah. “Penandatanganan petisi sendiri diawali oleh ibu Kajari Garut,” kata dia.

Ridwan menambahkan, kegiatan deklarasi anti perundungan merupakan bagian dari kegiatan ‘Roots Day’ yang dilakukan pihak sekolah selama 10 kali pertemuan.

"Ada 30 orang siswa yang kami fasilitasi untuk mendapat pelatihan dari narasumber sebagai agen perubahan," kata dia.

Setelah pelatihan berlangsung, para siswa agen perubahan itu akan mendapatkan evaluasi, termasuk upaya mereka untuk menyosialisasikan bahaya perundungan atau bullying melalui pementasan kesenian.

“Nanti ada role play berupa tayangan drama pencegahan perundungan, pembagian pin kepada siapa saja yang berbuat baik, pembacaan puisi, menyanyikan lagu persahabatan,” papar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Susanti mengatakan, perilaku perundungan atau bullying bertentangan dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Awas jangan saling bully, itu pasalnya bisa juga dijerat UU ITE, semua ada aturannya," dia mengingatkan.

Sebagai generasi muda yang tengah fokus dalam mengejar mimpi dan cita-cita, para pelajar mesti fokus belajar, meninggalkan hal yang tidak penting termasuk melawan hukum.

"Jangan kumpul-kumpul di luar jam sekolah, boleh sekali kali tapi jangan keseriangan, biasanya yang suka merokok awalnya dikasi gratis, lama-lama nanti beli sendiri, begitu juga narkoba," dia menandaskan.

Neva kemudian memberikan contoh ancaman bagi pengguna atau pemakai ganja atau psikotropika lainnya dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.